
26 September, 2009
Kategori: Persoalan rakyat miskin . . Penulis: rakyatmiskin . Komentar: Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh Heru Suprapto*
Negara masih membiarkan anak-anak miskin menderita karena bekerja terpaksa, bodoh, sakit, kelaparan, dilacurkan, mengalami kekerasan, dan mati di jalan.
Kalimat di atas bukan tuduhan. Bukan juga provokasi. Tetapi, fakta yang kita saksikan setiap hari berlangsung lama. Fakta itu menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak anak-anak miskin di Indonesia. Bahkan lebih dari itu, negara terkesan melepas tanggung jawab dari kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak miskin. Semua itu harus kita akui bersama. Baca Lanjutannya…
Oleh Heru Suprapto[1]
Perempuan di hadapan kota metropolitan, seperti Jakarta telah menjadi subjek yang diobjekkan dalam suatu mekanisme pasar sebagai penyokong “kota modern” yang disebut neoliberalisme. Pada mekanisme pasar neoliberal, segala hal disandingkan dalam “etalase toko” atau posisi “menjual” untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Syaratnya negara harus melepas tanggung jawab terhadap proteksi dan subsidi rakyat untuk diserahkan pada mekanisme pasar yang penuh dengan persaingan dan eksploitasi dimana bersinggungan langsung dengan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan politik. Perempuan dalam hal ini ditempatkan sebagai komoditas, properti reproduksi sosial, sekaligus sebagai konsumen prospektif karena subordinasi yang menjadi justifikasi dari kultus partiarki. Baca Lanjutannya…
Anggota DPRD DKI Jakarta yang terhormat. Selamat atas terpilihnya kalian menjadi anggota dewan yang baru periode 2009 – 2014. Apa masih ingat, kalian pernah mendatangi rakyat miskin beramai-ramai dan menyatakan kepedulian dengan gamblang saat kampanye yang lalu? Dengan suara lantang kalian teriakkan membela rakyat miskin yang ada di Jakarta. Dengan langkah kaki yang mantap kalian datangi rumah-rumah kumuh rakyat miskin kota. Dengan royal kalian berikan macam-macam hadiah kepada rakyat miskin. Kalian teriakkan, “hapuskan kemiskinan!” di berbagai forum dan media untuk mendapatkan simpati masyarakat luas. Semua itu terjadi saat kampanye yang lalu.
Dua tahun sudah, rakyat miskin di Jakarta melawan pasal-pasal tidak manusiawi dalam Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dua tahun sudah, para pengamen, perempuan yang dilacurkan, waria, PKL, anak jalanan dan orang miskin lainnya makin dicekam rasa ketakutan akibat perda ini. Dua tahun sudah, perda ini makin memberangus tempat tinggal, pekerjaan, kehidupan dan masa depan rakyat miskin di Jakarta. Setiap bulannya rata-rata sebanyak 3.200 orang telah menjadi korban peraturan ini.[1] Dua tahun juga, kami tidak pernah berdiam diri membiarkannya angka tersebut terus bertambah. Keadilan tetap harus kami perjuangkan walau harus sampai ke meja hijau. Baca Lanjutannya…
(Refleksi Aliansi Rakyat Miskin dalam Advokasi Menolak Perda Ketertiban Umum)
http://ecosocrights.blogspot.com/2009/08/kutunggu-keadilan-di-langit-jakarta.html
Oleh : Sri Maryanti
Setelah proses panjang advokasi penolakan pemberlakuan ‘Perda Kontroversi’ yang sarat dengan nuansa pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi besar memicu kekerasan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tanggal 27 Juli 2009 kemarin sebagai jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan pihak kelompok miskin melawan gubernur DKI . Keputusan tersebut sungguh sangat melukai hati kami sebagai kelompok miskin di Jakarta. Putusan tersebut banyak dilingkupi ketidakjelasan yang wajib kami pertanyakan keadilannya. Para penggugat langsung dianggap tidak sah hak gugatnya. Para hakim sama sekali tidak mempedulikan isi gugatan kami.
Pertimbangan hukum putusan :
Pernyataan Press
Pada tanggal 27 Juli 2009, Mahkamah Agung melalui surat nomor 56/P.PTS/VII/2009/09/P/HUM/2008 mengirimkan putusan perkara hak uji materiil atas pemberlakuan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Pengajuan permohonan yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2008 dan di putus oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Desember 2008, kemudian di informasikan kepada pemohon pada tanggal 28 Juli 2009. Masa waktu yang tersita dalam membuat putusan patut di pertanyakan, apalagi proses yang dilalui oleh Mahkamah Agung dalam memutus bersifat tertutup tanpa ada persidangan pemeriksaan. Baca Lanjutannya…
Media merupakan perangkat besar menuju satu tujuan besar dalam suatu bangsa dan negara. Dalam mewujudkannya harus terdapat kekuatan yang besar. Mereka yang menguasai media memiliki kuasa begitu besar. Tujuan besar itu membangun budaya Rakyat atau menguasainya.
Beberapa media besar, terutama televisi, telah membuka lebar pintu kesempatan bagi setiap partai politik dan tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden berlomba melakukan kampanye di dalam perhelatan besar demokrasi, Pemilihan Umum (pemilu) Legislatif dan Eksekutif pada April dan Juli 2009. Berbagai langkah dan upaya terkait kebutuhan serta kepentingan politik jelang pemilu coba dilancarkan elit dan partai politik memanfaatkan media massa sebagai instrumennya. Relevansi hal itu dapat ditinjau melalui keberadaan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang itu memuat 11 materi pasal dalam bagian keenam mengenai Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye. Di antaranya Pasal 89 dan Pasal 90 Paragraf 1, Pasal 91 Paragraf 2, dan Pasal 92 Paragraf 3. Kemudian Pasal 93 sampai Pasal 100 Paragraf 4. Baca Lanjutannya…
(Salah satu fabel Pancatantra 1 oleh Pandit Vishnu Sharma, diceritakan kembali oleh G.L. Chandiramani, 2001: hal. 72)
Di sebuah danau tinggallah tiga ekor ikan bernama Anagatavidhata (memikirkan pemecahan masalah sebelum masalah itu muncul), Pratyutpannamati (memikirkan pemecahan masalah ketika masalah itu muncul), dan Yadbavishya (semata-mata memercayai keberuntungan).
Pada suatu hari, beberapa nelayan melewati danau itu. Mereka memerhatikan danau itu lalu salah seorang di antara mereka berkata, “kita belum pernah mencari ikan di danau ini. Lihat tuh, tampaknya banyak ikan di sini! Tapi hari ini kita telah menangkap banyak ikan dan lagi pula sekarang hari telah sore. Jadi, kita pulang saja dan besok kita kembali ke sini untuk menangkap ikan.” Nelayan-nelayan lainnya setuju.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hakekatnya merupakan rancangan pembiayaan pelayanan negara (di tingkat daerah) kepada warga negara (masyarakat), terutama yang miskin dan lemah. Karena itu, semua kebutuhan pembiayaan setiap kegiatan mesti berdampak bagi optimalisasi peran perangkat negara untuk maksud pelayanan masyarakat, terutama yang miskin dan lemah. Baca Lanjutannya…
Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap rakyat miskin secara besar-besaran dan serentak di lima wilayah di DKI Jakarta pada 23 dan 30 Oktober 2008. Operasi ini tetap akan dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun mendapat penolakkan dari beberapa kelompok, termasuk Komnas HAM. Operasi Yustisi Kependudukan memang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh beberapa kelompok dan institusi negara lainnya. Baca Lanjutannya…
Operasi Yustisi Kependudukan yang dianggap Pemrov DKI Jakarta dapat mengurangi beban kota akibat urbanisasi tidak pernah terbukti. Setiap tahun, jumlah penduduk Jakarta bertambah. Pada tahun 2007 saja, jumlah penduduk DKI Jakarta bertambah 110 ribu jiwa dari jumlah penduduk yang kembali ke Jakarta pasca lebaran mencapai 2,6 juta jiwa (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, 2007). Sebagian besar dari mereka migrasi ke kota dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan penghasilan ekonomi yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan ekonomi di negeri ini belum terwujud. Baca Lanjutannya…
Ramadhan bulan penuh berkah ternyata tidak berlaku bagi rakyat miskin di Jakarta. Bulan yang salah satunya diidentikan dengan memupuk rasa solidaritas terhadap kaum papa tidak berlaku bagi rakyat miskin. Di bulan ini setiap tahunnya rakyat miskin di Jakarta mengalami teror yang dilakukan oleh pemerintahnya sendiri. Pada bulan Agustus-September 2008 (menjelang dan saat ramadhan) saja Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mencatat sekitar lebih dari 6000 warga miskin di Jakarta mengalami penggusuran dan penangkapan, terdiri dari warga kampung yang digusur paksa (bahkan dibakar paksa), waria, perempuan yang dilacurkan, anak jalanan, pedagang kaki lima, pengemis, tuna karya, pengamen, penahanan bemo dan becak, dan pekerja sektor informal di jalan lainnya. Seribu lima ratus lebih warga miskin di Jakarta merupakan korban dari pemberlakuan Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta (Perda Tibum). Baca Lanjutannya…
GMKI Jakarta Kembali Diserang Satpol PP Tengah Malam
Tengah malam tadi (10/9), lewat jam dua belas, saya menerima pesan singkat lewat telepon genggam dari Carles, Ketua GMKI Jakarta. Isinya, “Ru, barusan kami diserang Satpol PP dan mereka ambil spanduk Bubarkan Satpol PP!, mereka 150 orang”. Setelah itu, saya balas pesan singkat itu dengan menanyakan kapan kejadiannya dan bagaimana kondisi teman-teman. Carles, yang juga aktif di Aliansi Rakyat Miskin (ARM), menjawab, “kejadiannya jam 23.45, kawan-kawan ada yang ditendang dan dipukul”. Baca Lanjutannya…

Tindakan kekerasan Satpol PP yang beringas dan melanggar hak asasi manusia kepada warga negara selama ini mengharuskan pemerintah membubarkan Satpol PP. Jangan pelihara preman-preman di dalam tubuh birokrasi negara! Jangan melakukan fasisme dalam menyelenggarakan negara. Satpol PP tidak hanya merugikan rakyat miskin, tetapi juga semua warga negara. BUBARKAN SATPOL PP!
Pernyataan Sikap
Penyerangan Satpol PP ke Kantor PGI Bentuk Fasisme Negara
Bubarkan Satpol PP, Preman Berseragam Aparat Sipil dan Berkarakter Militer!
Lawan Fasisme Negara!
Dua kali kantor Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan sekretariat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dihancurkan semena-mena dan membabi buta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peristiwa ini berbuntut dari keberatan para pedagang kaki lima (PKL) bersama para mahasiswa dan warga setempat di sekitar jalan Salemba Raya dan RS. Cipto Mangunkusumo (RSCM), atas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Para PKL menolak penggusuran semena-mena itu dengan melawan, sehingga bentrok fisik tidak terhindarkan.
PENGGUSURAN PAKSA DI SUNTER JAKARTA UTARA TINDAKAN BIADAB APARAT NEGARA!
BERI SOLUSI BAGI RAKYAT MISKIN, BUKAN PENGGUSURAN PAKSA.
LAWAN FASISME NEGARA!
LAWAN PEMISKINAN!
Mimang Ismail
Sejak formasi-formasi sosial, ekonomi, dan budaya kontemporer berubah secara radikal, ditandai dengan meriahnya anasir modernitas, seketika formulasi kehidupan manusia pun berubah dengan ragam ekspresi dan penghayatan di kesehariannya. Peralihan kultural itu bahkan tidak hanya menunjukkan suatu peralihan dari masyarakat tradisional ke modern, tetapi juga kini memasuki tahapan masyarakat pos-sekuler (post-secular society). Takdir historis-dialektis ini terus-menerus bergulir melabrak garis batas tradisi dan habitus yang sebelumnya menjadi modus otentik manusia. Garis batas itu tampak melebur ketika tahap kehidupan masyarakat modern memasuki momen kreasi dirinya dalam kultur masyarakat urban. Baca Lanjutannya…
Melihat kondisi Teman – teman kita yang tengah menderita, diterpa lagi oleh kondisi sosial juga finansial yang semakin mencekik. Harga Kebutuhan melambung sangat cepat tanpa ada cara untuk menanggulanginya.
Selagi hidup menderita ditengah kesulitan mencari kerja, diterpa lagi harga – harga melambung. Menambah depresi untuk kalangan bawah,karena peningkatan pendapatan tidak ada. Muncul lagi masalah baru. Kesulitan menerima konversi dari minyak ke gas belumlah usai.
Rabu 4 Juni 2008, Jam: 8:18:00
BOGOR (Pos Kota) – Harga kebutuhan pokok yang terus merangkak seiring
kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) memunculkan beragam kisah pilu. Seorang
penyapu jalan tewas di pinggir jalan Sukasari, Bogor Timur, Selasa (3/6)
siang.
Diduga, Adin, 46, petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan (DLHK) Kota Bogor , itu meninggal dunia karena kelaparan. Ia hanya
makan satu kali sehari karena harus berbagi dengan ketiga anaknya.
Sebagaimana dituturkan Neglasari, 40, istri Adin, di RSUD PMI Bogor tempat
jasad sang suami diotopsi, korban meninggal akibat menahan lapar sejak
malam. Baca Lanjutannya…