Surat Terbuka ARM soal Perda Tibum kepada DPRD DKI Jakarta

ALIANSI RAKYAT MISKIN

(JCSC, SRMK, Arus Pelangi, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, SOMASI UNJ, SPM, LPRM, Walhi, Kontras, GMKI Jakarta, PRP, APKLI, Institute for Ecosoc Rights, Jaringan Perempuan Mahardhika, FMN-R).

Alamat : Jl. Mendut No. 3 Jakarta Pusat Telp 021-3145518 Fax. 021-3912377

Pernyataan Bersama untuk DPRD

“PERDA TIBUM ANTI RAKYAT MISKIN KOTA”

Tak dapat dipungkiri lagi jika selama usianya perda 11 tahun 1988 telah menjadi alat yang efektif sebagai pembenaran (legitimasi) dan pengabsahan (justifikasi) Pemprov DKI Jakarta untuk memerangi rakyat miskin kota. Hampir semua operasi penggusuran paksa (forced eviction) didasarkan pada perda tersebut. Penggarukan dan razia kaki lima, pengamen, pengemis, joki three in one, gelandangan semuanya menggunakan perda tersebut sebagai landasan.

Evaluasi kami atas Perda 11 tahun 1998 tentang ketertiban umum menyatakan sebagai berikut :

1. Rezim ketertiban terus bekerja refresif tanpa mempertimbangkan aspek keadilan social.

2. Tidak mengindahkan hak warga atas tempat tinggal, atas pekerjaan, jaminan social, kehidupan yang layak, yang menjadi kewajiban Negara (state obligation),

3. tidak mempertimbangkan kesiapan aparatur penegak hukumnya untuk bekerja dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan code of conduct penegak hokum dalam menjalankan fungsinya.

4. Hasilnya, trantib/satpol PP menjadi actor yang paling mendominasi pelaku kekerasan dan

5. Pemprov DKI Jakarta justru semakin memiskinkan warganya karena dirampasnya alat, ruang dan akses untuk mencari penghasilan. Ribuan orang kehilangan tempat tinggal, ribuan orang kehilangan alat berusaha, ribuan orang ditangkap dan dipenjarakan di Panti kedoya dan Panti Cipayung tanpa prosedur hukum (arbitary of arrest and detention).

Berangkat dari evaluasi tersebut, kami juga menyatakan penolakan atas Raperda karena :

1. substansinya jauh lebih buruk menunjukan kecenderungan yang masih kuat dari penguasa untuk tak henti-hentinya memerangi warganya yang miskin.

2. penyusunannya pun tidak partisipatif dan tidak memberi peluang bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi atas substansi-substansinya.

3. Raperda ketertiban umum telah memberi peluang yang lebih lapang bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya untuk melakukan tindak kekerasan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang selama ini sering dipertontonkan Satpol PP/trantib dalam operasi-operasi penggarukan dan penertiban terhadap Kaum papa: kaum perempuan, pekerja seks komersil, anak-anak, pengamen jalanan, pemulung, asongan, abang becak, kaki lima, pengemis, gelandangan, LGBT, menjadi kelompok yang paling rentan mengalami hukuman atas pemberlakuan perda ini. Alih-alih diperjuangkan haknya untuk meraih kesejahteraan social, namun penjara yang menanti.

4. Kelompok rentan yang potensial menjadi korban dari pemberlakuan perda ini tidak hanya kaum papa, tapi bahkan juga siapapun, baik kelas menengah maupun kelas atas. Karena interaksi social dan ekonomi (bisnis) antara warga miskin dan warga kaya kini tidak hanya dibatasi oleh tembok kekuasaan, namun juga dihalangi dan dilarang.

5. Jakarta untuk semua, tapi tidak untuk kaum papa. Perda ini sama sekali telah menutup akses warga miskin untuk mengakses kota sebagai ruang untuk berusaha dan maningkatkan taraf hidupnya. Prinsip kota untuk semua yang menjadi kecenderungan internasional, hak masyarakat untuk berpindah-pindah tempat sesuai dengan keinginanya dalam upaya meningkatkan taraf hidupnya sebagaimana dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM juga diabaikan.

Demikianlah Raperda Ketertiban umum disadari atau tanpa disadari oleh para penyusunnya telah melihat kaum papa seperti musuh, jijik, kotor, selanjutnya sah untuk menghina, membenci, mendiskriminasi, memutus akses, dan dalam tindakan terburuk juga sah kiranya dilakukan tindak kekerasan dan penghukuman.

Oleh karena itu, kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pengesahan Perda Ketertiban umum.

Jakarta, 20 September 2007

Aliansi Rakyat Miskin

Nurkholis Hidayat/LBH Jakarta

Heru Suprapto/JCSC

Irianto Susilo/LBH Apik

Rio/SRMK

alfa/PRP