Tidak pernah terbayangkan sebelumnya terdapat wilayah pemukiman miskin bernama Kampung Gili Sampeng berada di tengah kepungan bangunan-bangunan mewah, berupa apartemen, gedung-gedung milik swasta dan pemerintah, mall. sekolah internasional, dan perumahan-perumahan berada di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kondisi kontras ini sebenarnya cukup banyak dialami oleh rakyat miskin kota .
Di saat pertumbuhan ekonomi makro dan laju modernisme yang cepat karena aliran kapital begitu menguasai Negara dengan segala kebijakan-kebijakan nya yang pro pemodal dan pasar yang asik menjalankan pembangunan infrastruktur- infrastrukur pendukung modernisasi kapitalistik, lokasi-lokasi seperti Kampung Gili Sampeng masih begitu banyak dijumpai di daerah Jakarta . Kampung ini dulunya tanah kosong yang lambat laun ditempati oleh warga yang tidak memiliki tempat tinggal. Tidak lama kemudian pihak yang mengaku memiliki tanah ini dibeli oleh pihak Universitas Bina Nusantara. Sebagian besar warga tergusur karena tidak bisa membuktikan kekuatan sertifikat hak tanah mereka di depan hukum. Hingga saat ini masih tersisa dua blok saja, selebihnya adalah lahan-lahan yang digunakan oleh Universitas Bina Nusantara untuk menampung sampah-sampah bangunan.
Saya pertama kali ke sana tahun 2005. Saat itu, tinggi tumpukan sampah bangunan hanya satu setengah meter. Di atas tumpukan sampah itu, seringkali kuda-kuda penarik dokar istirahat sebelum dikandangkan yang terletak di bawah. Di tempat inilah anak-anak bermain sambil melempar-lemparkan kotoran kuda yang mengeras kepada sesama temannya. Tidak ada rasa jijik sama sekali di antara mereka. Di pinggiran tumpukan sampah ini pula mereka menciptakan sarana bermain sendiri dengan membuat perosotan yang mengarah ke bawah. Biasanya mereka menggunakan papan agar dapat meluncur ke bawah. Di atas tanah yang dipenuhi kotoran kuda ini pula saya bersama rekan-rekan dari Aliansi Rakyat Miskin dan Serikat Rakyat Miskin Kota memutar film tentang penggusuran dan kekerasan Pol PP yang disaksikan puluhan warga, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Beberapa bulan kemudian saya datang kembali ke kampung ini, ternyata ketinggian sampah bertambah pesat, bahkan saat ini ketinggiannya mencapai kurang lebih sepuluh meter. Hal ini membuat saya kaget. Sehingga, dari jalan utama atau arteri menuju Grogol dan Slipi tidak terlihat bahwa ada pemukiman miskin di bawah permukaan sejauh mata memandang. Persoalan yang ada dibenak saya adalah ketika debu dari tumpukan sampah bangunan itu di musim panas berterbangan ke rumah-rumah yang berada tepat di kaki tumpukan tersebut. Antara tumpukan dan rumah hanya dibatasi oleh tembok asal jadi yang beberapa sisinya telah miring karena menahan beban tumpukan sampah yang bertambah bobotnya. Beberapa warga, anak kecil hingga orang lanjut usia, merasakan sakit di sekitar paru-parunya. Tidak hanya itu, tumpukan sampah yang semakin menggunung membuat warga khawatir ketika musim hujan karena kemungkinan akan terjadi longsor dan menimpa rumah mereka yang semakin menjorok ke arah bantaran kali, bahkan ada yang hampir ke tengah kali. Rumah mereka rata-rata disangga oleh kayu-kayu apa adanya, yang penting bisa untuk disandari oleh warga sebagai tempat tinggal. Diantara rumah-rumah tersebut, terdapat rumah-rumah yang miring permukaannya mengarah ke tengah kali. Saya mencoba membayangkan tidur dengan permukaan yang miringnya bisa mencapai lima derajat.
Warga yang tinggal di bantaran kali adalah orang-orang yang dulunya tinggal di lahan yang sekarang menjadi tempat penumpukan sampah. Pemukiman warga yang ditempati sekitar 200 KK inilah yang akan digusur oleh pemerintah kota dengan alasan menyalahi aturan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Wilayah DKI Jakarta yang telah direvisi menjadi Perda No. 8 tahun 2005.
Beberapa upaya telah dilakukan warga untuk mempertahankan dan mendapatkan hak-hak yang semestinya. Aksi-aksi massa telah mereka lakukan ke Kecamatan Kebon Jeruk termasuk meminta dukungan dari Komnas HAM. Namun, Camat Kebon Jeruk, Drs. Moch Andi, menafikan tuntutan warga bahkan cenderung menyalahkan warga tanpa mempertimbangkan masalah mendasar mengapa mereka menempati lokasi tersebut dan nilai ekonomis, sosial, dan budaya yang telah dipupuk dan dipertahankan oleh warga setempat sekian lama.
Warga disana mengatakan bahwa ruang musyawarah tidak dibuka oleh pihak kecamatan Kebon Jeruk sebagai eksekutor penggusuran paksa ini. Padahal, dalam Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada Komentar Umum No. 7 menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terikat kewajiban untuk menjamin penuh tentang larangan penggusuran. Penggusuran dapat dilakukan dengan syarat sangat ketat, diantaranya jika adanya konsultasi publik dan ruang musyawarah untuk masyarakat sekitar dan menghindari pengunaan kekuatan (pemaksaan), tidak boleh menghasilkan tunawisma-tunawisma atau menjadi kelompok rentan atas pelanggaran HAM lainnya, pemerintah harus menyedikan perumahan alternatif yang layak, dan selain itu, ada pemberitahuan dengan alasan masuk akal dan jadwal penggusuran, serta setiap orang dapat mengidentifikasi harta bendanya dan membawanya. Warga Gili Sampeng tidak mendapatkan semua hak itu. Disinilah telah terjadi pelanggaran HAM.
Warga Gili Sampeng sendiri menyatakan bersedia pindah dari lokasi itu jika ada uang pengganti dan relokasi yang layak dan tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Tapi, semua itu tidak dipenuhi oleh pemerintah sampai pada akhirnya mereka mendemo kantor Gubernur DKI Jakarta (12/11). Pemda DKI Jakarta akan meninjau lokasi tersebut dan menunda penggusuran. Tapi, kita lihat saja. Apakah Selasa (13/11) ini yang direncanakan sebagai jadwal penggusuran pemukiman tersebut akan terjadi atau ditunda dengan harapan hak-hak warga setempat dipenuhi?
Atas dasar di atas, saya pikir warga Kampung Gili Sampeng layak mendapatkan dukungan sebesar-besarnya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara yang dilindungi oleh UU. Pengabaian hak-hak warga miskin seperti di Gili Sampeng adalah pelanggaran HAM.
Aliansi Rakyat Miskin sebagai wadah berjejaring dalam melawan upaya-upaya pemiskinan termasuk penggusuran akan memberikan dukungannya dengan mendatangi warga Gili Sampeng pada:
Hari/tanggal: Kamis, 15 November 2007.
Waktu: 11.00 (kumpul di LBH Jakarta ).
Cp: Heru Suprapto (081382917852)
Diharapkan kedatangan teman-teman sebagai bagian dari penolakan penggusuran terhadap rakyat miskin, khususnya warga Kampung Gili Sampeng. Atau tiap lembaga bisa mengirimkan surat penolakan penggusurannya ke Camat Drs, H, Moch, Andi di Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Raya Kebon Jeruk No. 2 Jakarta Barat 11530; Telp:5483291, 5306483, 5306484; tembusan ke Gubernur DKI Jakarta; Walikotamadya Jakarta Barat (5823369, 5821743), Ka. Sudin Tramtib & Linmas Kedoya Jakarta Barat (5821765); dan Lurah Kedoya Barat Jakarta Barat (5636609).
Rakyat Miskin Bersatu, Tolak Penggusuran!
Belum Ada Tanggapan
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar



