Jakarta, Kompas – Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 efektif diberlakukan mulai Januari 2008. Pelaksanaan perda dilakukan secara bertahap tiga bulanan, yaitu masa sosialisasi, tindakan persuasif, baru kemudian penegakan hukum.
“Pada Januari hingga Maret 2008, sosialisasi serentak dilakukan di seluruh Jakarta. April-Juni, sosialisasi dibarengi dengan tindakan persuasif, yaitu pengenaan hukuman ringan. Mulai Juli hingga [...]



