Perda Ketertiban Diberlakukan Januari 2008 meski Kontroversial

Jakarta, Kompas – Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 efektif diberlakukan mulai Januari 2008. Pelaksanaan perda dilakukan secara bertahap tiga bulanan, yaitu masa sosialisasi, tindakan persuasif, baru kemudian penegakan hukum.

“Pada Januari hingga Maret 2008, sosialisasi serentak dilakukan di seluruh Jakarta. April-Juni, sosialisasi dibarengi dengan tindakan persuasif, yaitu pengenaan hukuman ringan. Mulai Juli hingga seterusnya, penegakan hukum dilaksanakan. Setiap pelanggaran akan berbuah sanksi sesuai yang tercantum dalam perda,” kata Kepala Tata Usaha Dinas Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat DKI Jakarta Zainal Musaffa, Sabtu (24/11).

Zainal menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan merevisi Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Tibum) No 8/2007. Menurutnya, hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No 10/2004 tentang pembentukan peraturan. Dalam UU No 10/2004, satu bulan pascapenetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perda otomatis dapat diberlakukan.

Pemprov DKI juga membantah jika Perda Tibum dianggap sebagai pemicu konflik antara pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat miskin kota Jakarta. “Perda ini bertujuan agar masyarakat DKI Jakarta lebih tertib, misalnya dalam menyeberang jalan, merokok, keberadaan pedagang kaki lima (PKL), dan lainnya,” kata Zainal.

Akan tetapi, sejak penetapan Perda Tibum pada awal September 2007, masyarakat dan sejumlah organisasi massa menolak perda tersebut. Edi Saidi dari Urban Poor Consortium (UPC) menyatakan, perda tersebut sangat mendiskreditkan rakyat miskin.

“Itu sama artinya DKI Jakarta terlarang bagi warga miskin. Jika ingin mengentaskan kemiskinan dan menertibkan kota, dicari solusi yang mengayomi semua rakyat. Bukan asal melarang saja. Ini pelanggaran hak asasi manusia,” kata Edi Saidi.

Hal senada diungkapkan koordinator Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Heru Suprapto. ARM, UPC, dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga menganalisis isi Perda Tibum. Hasil analisis menunjukkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait peraturan tentang hak asasi manusia.

Jika memang ditemukan pertentangan antara Perda Tibum dan peraturan perundangan di atasnya, seperti UUD 1945 dan UU tentang Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri berhak membatalkan atau meminta Pemprov DKI merevisi Perda Tibum tersebut. (NEL)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/26/metro/4023363.htm

& Komentar

  1. dmana saya dpt perda no.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum!mohon bantuanny!

  2. Bung Yusuf,
    Anda bisa akses ke link dibawah ini:

    catatan kritis:
    http://jcsc-indonesia.blogspot.com/2007/10/catatan-kritis-perda-8-2007-tentang.html

    Salam.


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar