Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mengharapkan partisipasi publik untuk bersama kami menolak pemberlakuan Perda DKI Jakarta No.8/2007 tentang Ketertiban Umum karena menciderai nilai-nilai HAM rakyat miskin dan kelompok minoritas dengan mengirimkan surat penolakkan kepada Depdagri baik individu maupun kelompok ke alamat:
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat Telp. (021) 381 1120, Fax (021) 381 1120; e-mail: pusdatinkomtel@ depdagri. go.id
Depdagri sudah menerima salinan resmi Perda DKI Jakarta 8/2008 tentang Ketertiban Umum pada tanggal 13 Desember 2007. Pada konteks ini, Depdagri berperan memeriksa substansi apakah suatu perda bermasalah atau tidak. Yang dimaksud bermasalah, meliputi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, diskriminatif, tidak kuat kajian akademis hukum, sosiologis, dan filosofisnya, dan kontroversial atau menciptakan disharmoni sosial. Depdagri diberi mandat mengkaji perda ini selama 60 hari menurut mekanisme peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada rekomendasi revisi atau pembatalan atas perda ini, maka secara otomatis perda ini diberlakukan.
Teman-teman bisa mengakses perda tersebut dan analisisnya di
1. Substansi Perda DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum
2. Catatan Kritis dari ARM
3. Analisis yang Merugikan Kelompok di Luar Rakyat Miskin
4. Pernyataan Sikap ARM 1, Pernyataan Sikap ARM 2,
Teman-teman pro demokrasi diharapkan memberikan dukungannya demi terwujudnya ruang kota yang beradab, bukan biadab.
Terima kasih atas dukungan teman-teman.
Heru Suprapto
ALIANSI RAKYAT MISKIN
JCSC, SRMK, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, GMKI Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan, LPRM, WALHI, SPM, FMN-R, FMN, Jaringan Nasional Perempuan Mahardika, KPI, ABM, KASBI, YSS, KONTRAS, FKW, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra,
Sekretariat : Jl Mendut No 3 Jakarta Pusat
Telp: 021-8304153, 021-3145518; fax 021-3192377 Kontak (Heru : 081383917852)
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar



