Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke 58

Aksi Anak Jalanan

Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mengucapkan:

Selamat Ulang Tahun, Benahi Diri dan Jangan Musuhi Rakyat Miskin! Kalau Tidak, Bubarkan Saja!

Ulang tahun Satpol PP ke 58 jatuh pada 3 Maret 2008, namun peringatan ini diadakan pada tanggal 10 April 2008 secara besar dan gempita di halaman Monumen Nasional (monas), Jakarta, yang diikuti ribuan personil Pol PP. Berbagai atraksi militeristik dan pengamanan diperagakan di peringatan ini seakan menandingi aksi-aksi tentara dan polisi. Monas sebagai simbol kemegahan ibukota dan sentral nusantara seakan sedang diamankan oleh pasukan sipil yang dilatih mirip pasukan militer, seringkali tindakan di lapangan melebihi wewenang polisi dan kesetanan bak seorang militer yang sedang berperang. Atau kalau kurang tepat, seperti preman yang berlagak militer dan polisi.

Pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat miskin multi sektor atau kelompok (anak, perempuan, waria, pedagang, pengamen, warga kampung, buruh, dll) yang dilakukan Satpol PP selama 58 tahun keberadaannya mengancam mandat konstitusi negara. Ancaman ini bukan semata berasal dari tindak tanduk Satpol PP di lapangan, tetapi juga dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengabaikan konsitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia. Satpol PP hanya sepasukan yang dijadikan alat eksekusi mensahkan represi dari kebijakan yang diskriminatif dan memiskinkan. Maka, tidak heran jika pasukan ini terkesan liar, tidak memiliki panduan kerja dan kinerja lapangan yang mengedepankan kemanusiaan. Bahkan, wewenangnya melebihi kepolisian. Beberapa kasus memperlihatkan bentrokan antara Pol PP dengan polisi.

Satpol PP Warisan Kolonialisme-Militerisme

Satpol PP, lembaga yang bermoto Prajawibawa berdiri sejak 1950. Lebih jauh ke belakang, Satpol PP berakar dari pembentukkan Bailluw saat VOC menduduki Batavia (1602). Bailluw saat itu merupakan polisi yang merangkap jaksa dan hakim bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dengan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota, berkembang menjadi organisasi kepolisian di setiap Karesidenan dan Kawedanan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan pasca kekuasaan Raffles (1815). Bailluw ini terus berkembang menjadi suatu organisasi yang tersebar di setiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan asisten Resident. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie.

Pasca proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di DIY No 1/1948 tertanggal 30 Oktober 1948 untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 Nopember 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja DIY No 2/1948. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri NO. UR32/2/21/Tahun 1950 untuk mengubah Detasemen Pol PP menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja. Inilah embrio terbentuknya Satpol PP. Itu sebabnya, tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperingati setiap tahun.

Pada Tahun I960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun I960 tanggal 30 Nopember I960, mendapat dukungan para petinggi militer (Angkatan Perang). Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962 untuk membedakannya dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berganti nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963. Istilah Satpol PP mulai popular sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Pasal 86 ayat 1 UU itu disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Kini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Melihat proses panjang perjalanan keberadaan Satpol PP, tindak kekerasan yang dikedepankan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya merupakan warisan kolonial yang membentuk watak kolonialisme diperparah dengan militerisme yang sejak dulu sudah menjangkit di tubuh kelembagaannya.

Pada era yang mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia saat ini, keberadaan Satpol PP menjadi momok yang menakutkan bagi perjalanan demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia. Restrukturisasi dan reformasi, bahkan dekonstruksi atau pembubaran menjadi pilihan yang mesti dikedepankan demi perjalanan bangsa yang lebih baik. Pada posisi ini, penertiban menjadi justifikasi yang memiliki indikator-indikator tidak rasional, terlebih jika penertiban itu ditujukan kepada rakyat miskin.

Rekam Tindak Kekerasan Satpol PP

Watak kolonialisme dan militerisme yang menjangkiti tubuh Satpol PP menghasilkan tindakan-tindakan represif, koruptif, dan gila kuasa. Tindakan ini sebagai tren yang akan terus berlangsung jika sistem dan paradigma kelembagaannya tetap sama. Tindakan ini lebih banyak ditujukan kepada rakyat miskin yang selama ini menjadi sasaran utama keganasan Satpol PP karena dianggap biang ketidaktertiban atau entitas yang paling dianggap menggaggu ketertiban umum. Menurut data Institute for Ecosoc Rights, pada tahun 2006 terjadi 146 kasus penggusuran dengan korban 42.498 warga. Pada tahun 2007 terjadi 99 penggusuran dengan 45.345 korban. Hingga Februari 2008 terjadi 17 penggusuran dengan 5.704 korban.

Berikut ini ragam bentuk kekerasan yang dilakukan Satpol PP

No

Jenis Kekerasan

Korban

Lokasi

Peristiwa

Sumber

1.

Pengejaran hingga korban masuk jurang dan mati

7 pelajar SMK

Balige

Satpol PP merazia siswa yang membolos sampai siswa lari ketakutan dan masuk jurang. Tiga korban meninggal dan korban lainnya harus dirawat intensif di rumah sakit.

Seputar Indonesia, 23 Januari 2008.

2.

Penangkapan & pembu-angan ke hutan

11 pengamen dan anak jalanan

Mojokerto

Sebelas pengamen dan anak jalanan ditangkap dan dibuang di hutan jati Dawarbladong oleh Satpol PP.

Seputar Indonesia, 12 Februari 2008.

3.

Penangkapan & pembu-angan ke hutan

20 gelandangan dan pengemis

Nganjuk

20 gelandangan dan pengemis berusia lanjut yang terjaring razia satuan polisi pamong praja di Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (6/2). Setelah terkena razia, mereka bukan dibawa ke panti rehabilitasi untuk dilatih, justru dibuang ke pinggir hutan di Desa Ketawang, Kecamatan Gondang.

Liputan6.com 7 Februari 08.

4.

Penggusuran dan pembakaran

Pedagang dan warga Rawasari

Jakarta

Pedagang digusur dengan paksa oleh satpol PP. Sebagian pedagang bertahan dan berjaga. Namun sore harinya kios mereka dibakar. Satpol PP yang menjaga mereka hanya diam dan tak berupaya memadamkan api. Sebelumnya, Satpol PP bentrok dengan polisi. Puluhan Pol PP menganiaya dan merampas hp pendamping warga.

Kompas, 10 Februari 2008; JCSC.

5.

Menendang, memukul, dan merusak barang

Pedagang bunga pasar Barito

Jakarta

Satpol PP memaksa pedagang meninggalkan lokasi dengan cara menendang, memukuli pedagang, melakukan perusakan terhadap kios-kios bunga dan ikan hias. Mereka juga melakukan perusakan terhadap aquarium, bunga-bunga dan beberapa harta benda lainnya seperti meja, kursi. Dalam melakukan perusakan ini, Satpol PP melakukannya secara membabi buta, para pedagang yang ingin menyelamatkan harta bendanya merasa takut. Bahkan ada pedagang yang diamankan dan sempat mengalami pemukulan

LBH Jakarta, 18 Januari 2008.

6.

Penangkapan, penganiayaan, penceburan ke kali dan tewas

Waria

Jakarta

Elly dianiaya oleh seorang anggota Satpol PP di Taman Lawang, Jakarta Pusat. Waria lain ditangkap dan sebelumnya di lempari dengan batu. Elly dan dua orang temannya yang tertangkap langsung diceburkan ke sungai. Elly tenggelam, terbawa arus air dan tewas.

Jurnal Nasional, 10 Desember 2007.

7.

Penggusuran dan penikaman

PKL

Manado

Satpol PP menikam pedagang yang sedang diamankan petugas kepolisian saat bentrokan yang terjadi ketika penggusuran.

Metro TV Online, 8 November 2007

8.

Penggusuran dan bunuh diri

PKL

Manado

Merobohkan paksa lapak-lapak milik PKL. Mengambil paksa sisa-sisa lapak milik pedagang. Kekerasan ini menimbulkan trauma mendalam pada salah satu korban hingga korban mencoba bunuh diri.

Berita Makassar 27 Juni 2007.

9.

Menangkap dan memukuli

PKL

Pontianak

Satpol PP sering menangkapi dan memukul PKL sehingga para pedagang selalu takut dan was-was bertemu dengan satpol PP.

Pontianak Pos, 2 Mei 2007.

10.

Pemukulan

Wartawan

Yogjakarta

Satpol PP memukul muka dan bahu kamerawan Metro TV yang meliput acara Gerebek Maulud. Sebelumnya mereka sudah mendorong dan menendang korban. Korban mengalami luka memar di muka dan bahu.

Sinar Indonesia Baru. 1 April 2007.

11.

Pemukulan dan pembakaran alat usaha

Pedagang Jajanan

Pekanbaru

Petugas Satpol PP menyerang seorang pedagang jajanan di SD 08 Pekanbaru. Mereka menendang kompor minyak dan hampir membakar sepeda motor. Kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak siswa SD.

Rioinfo.com 28 April 2007.

12.

Pemukulan

Pemilik studio

Pekanbaru

Wajah Dahlina bonyok kena pukulan Satpol PP saat mempertahankan peralatan studio yang akan mereka sita. Dia malah sempat terjungkal dan mengalami cidera, sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit di Bangkinang.

Rioinfo.com 23 April 2007.

13.

Mengeroyok dan menganiaya membabi-buta

Warga

Pekanbaru

Herman, warga Jl Seroja luka memar dan kakinya sobek karena dikeroyok 70 anggota Satpol PP. Hal itu terjadi karena herman pernah menegor salah satu anggota satpol PP yang terlalu malam mengantar pacarnya yang juga warga Jl. Seroja. Karena tersinggung, ia memanggil kawan-kawannya untuk datang dan mengeroyok Herman.

Detik.com 11 Maret 2007.

14.

Penganiayaan hingga tewas

Joki 3 in 1 di bawah umur

Jakarta

Irfan Maulana, salah satu dari puluhan anak joki 3 in 1 di Jakarta, menyerahkan nyawanya ke tangan petugas Satpol PP. Saksi mata melihat ia tengah dipukuli saat ditangkap Satpol PP.

Tabloid Wanita Indonesia, 22-28 Jan 2007.

15.

Tabrak lari akibat dikejar Pol PP

Joki 3 in 1 perempuan

Jakarta

Harini (48) meninggal mengenaskan sebagai korban tabrak lari di depan Lapangan Softball, Senayan, akibat dikejar Pol PP yang melakukan penertiban joki three in one.

Kompas Cyber Media Community, 22 November 2007.

16.

Penamparan dan penggundulan

Joki 3 in 1 perempuan

Jakarta

Sugiarti, seorang joki 3 in 1ditangkap dan digunduli petugas Satpol PP. Ia tertangkap beserta anaknya yang masih kecil. Anaknya dipaksa melihat ibunya yang sedang digunduli dan ditampar wajahnya.

Detik.com, 14 September 2006.

17.

Pemukulan dan pembantingan (scmack down)

Polisi

Jakarta

Seorang polisi yang menonton rasia becak, dipukuli dan di-smack down oleh Satpol PP yang merasa tersinggung karena ditonton olehnya

Detik.com, 15 Desember 2006.

18.

Menyerang kantor kejaksaan dan memukuli petugas

Jaksa

Parigi Moutong, Palu, Sulawesi

Sekelompok anggota satpol PP menyerang kantor Kejaksaan Negeri Parigi untuk meminta pembebasan salah satu rekannya yang terlibat kasus pencurian. Seorang jaksa muda yang tengah bertugas terluka karena dipukul oleh mereka. Bahkan kepala kejaksaan juga ikut dipukuli saat keluar mendengar kegaduhan. Penganiayaan berhenti setelah polisi datang.

Detik.com, 19 Desember 2005.

19.

Menjambak dan menarik-narik kepala

Pelajar perempuan

Padang

Saat menolak dibujuk pindah ke sekolah lain oleh satpol PP, Yuliastuti dijambak dan kepalanya ditarik-tarik oleh satpol PP. Satpol PP lainnya bahkan mengancam akan memukulinya. Yuliastuti berhasil meloloskan diri dan meminta perlindungan temannya.

Detik.com, 5 Agust 2004.

20.

Menganiaya hingga patah kaki

Pedagang

Tanjung Pinang

Satpol PP menangkap Eddy, seorang pedagang yang terkena razia. Eddy sebenarnya hanya singgah sebentar dilokasi razia karena menunggu angkutan umum. Saat petugas akan menangkapnya ia berusaha menjelaskan bahwa ia tidak berdagang. Namun petugas malah menangkapnya dan membawanya ke kantor walikota. Sampai di sana 7 orang satpol PP menginterogasi dan memukulinya terus-menerus hingga patah kaki.

Detik.com, 22 Maret 2004.

Pengamanan Agenda Neoliberal dari Pemerintahan Kapitalis

Penguatan struktur, fasilitas, dan kapasitas Satpol PP, serta penambahan anggaran penertiban dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pola-pola kolonialisme dan militeristik masih efektif digunakan untuk membatasi ruang kehidupan dan penghidupan rakyat miskin atas nama ketertiban umum, padahal tidak terlepas dari kepentingan pemodal yang ingin menyulap wajah kota menjadi modern komestik. Pada kondisi ini, kelayakan rakyat miskin untuk hidup dan meningkatkan kehidupannya di kota-kota berada di level terendah karena wajah kemiskinan mereka dianggap sebagai masalah di hadapan agenda pembangunan globalisasi neoliberalisme yang dijalankan oleh pemerintahan kapitalistik. Pada kondisi ini, Satpol PP merupakan garda terdepan yang mengamankan segala resistensi dan “ketidaklayakan” rakyat miskin dihadapan agenda besar neoliberalisme. Sementara itu, penertiban adalah metode yang efisien dan efektif untuk menyingkirkan semua rakyat miskin dari kota-kota.

Kebengisan Satpol PP merupakan representasi dari pemerintahan yang kejam dan abai terhadap kesejahteraan rakyat miskin. Dibelakang itu, merepresentasikan keangkuhan dan kekejaman dari sebuah koloni besar yang bernama kapitalisme. Kapitalisme menggrogoti semua aspek kehidupan sampai ke tingkatan lokal dan menggerus segala hal yang tidak sejalan dengan modernisasi ala globalisasi. Sedangkan, Satpol PP hanya bidak yang mengamankan agenda-agenda neoliberalisme.

10 April 2008

Heru Suprapto

Koordinator Aliansi Rakyat Miskin (ARM)

—————————————

Aliansi Rakyat Miskin (ARM):

JCSC, SRMI, GMKI Jakarta, Arus Pelangi, FMN-R, FMN, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, Institute for ECOSOC Rights, PRP Jakarta, KontraS, ABM Jabotabek, KASBI, Jaringan Perempuan Mahardika, Walhi, APKLI, KPI, LMND, Kalyanamitra, SPI, LMND-PRM, SALUD, PMKRI, Aliansi Tolak Perda Tibum Jakarta untuk Semua

http://www.rakyatmiskin.wordpress.com

& Komentar

  1. Salam Pak, Bu, boleh kah saya copy-paste tulisan ini di forum saya? Saya ingin sekali menyebarluaskan tulisan ini. Kebetulan saya tinggal tidak jauh dari pasar, dan muak dengan perilaku lembaga ini.

  2. Satpol pp, sebagai pamong seharusnya mengayomi dan menjaga ketertiban di tingkatan daerah, tapi sekarang sudah berubah menjadi alat pembunuh, robot pengrusak, dan cenderung militeristik.
    Insiden 26/28 agustus 2008 yang melakukan pengrusakan terhadap kantor Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI Jakarta) telah membuka mata kita, akan sejarah panjang tindakan refresifitas satpol pp.
    Tindakan brutal dan refresif sebagai penyelesaian persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi bentuk nyata SATPOL PP Harus dibubarkan. Pada umurnya yang ke-58 tahun ternyata tidak mendewasakan institusi ini dalam bekerja untuk rakyat, malah membuat semakin menambah deretan tindak kekerasan terhadap warganegara yang mempunyai hak untuk dilindungi.
    Berangkat dari insiden berdarah 26/28 Agustus 2008, terkait penyerangan dan penertiban, sekarang satpol pp dijadikan sebagai alat untuk pembebasan tanah yang ingin mengambil “kapling” panitera pengadilan, hal ini sangat bertentangan dengan tujuan dari pembentukan satpol pp, saya pikir ini masalah serius yang harus kita selesaikan.
    Pemberlakuan Perda Tibum adalah pintu masuk dari legalisasi tindakan represif satpol pp dan perluasan kewenangan dalam hal menangkap seseorang yang melakukan pelanggaran, padahal kewenangan ini adalah kewenangan kepolisian (penyidik).
    Terkait dengan penahanan yang selalu eufisme-kan dengan pembinaan, sebenarnya tindakan ini sudah membatasi kebebasasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penahanan. Kemudian terkait penahanan Penyidik Kepolisian sebenarnya tidak boleh melakukan penahanan terhadap pelanggaran ( lihat ketentuan KUHP, KUHP mengatur 2 jenis tindak pidana yaitu Tindak Pidana dan Pelanggaran) terhadap pelanggaran penyidik tidak dapat melakukan penahanan dan penangkapan, akan tetapi herannya kewenangan ini ada pada Satuan Pamong Praja. Sungguh aneh pada hal UU No.2 tahun 1999 tentang Kepolisian lebih tinggi tingkatannya dari peraturan daerah.

    menurut hemat saya garis demarkasih kewenangan antara kepolisian dan satpol pp harus diatur secara tegas agar tidak ada tumpang tindih.

    Perda tibum akan membawa efek besar bagi kita warga yang tinggal di DKI Jakarta, mungkin sekarang rakyat miskin, namun orang-orang kaya pun akan menjadi sasaran empuk satpol pp dalam rangka implementasi perda tibum, karena bukan hanya pkl saja yang akan ditertibkan, cafe-cafe, restoran, rumah makan semuanya harus melalui ijin gubernur, jika itu tidak diindahkan bersiaplah dengan pukulan, tendangan, lemparan batu, atau mungkin saudara-saudara ditembak mati (kasus kuningan) jika melawan dan tidak mau ditertibkan.

    BUBARKAN SATPOL PP !!!
    TOLAK PERDA TIBUM !!!

  3. kesalahan berawal dari anggota DPRD yang tidak memikirkan masyarakatnya, hanya memikirkan duit,money,dolang dan hepeng.
    seharusnya mereka melakukan sosialisasi ke massa terlebih dahulu melaului media-media yang ada
    misalnya sosialisasi apa aja sih isi perda No.xxx, trus bagaimana sih… caranya kita mengikuti peraturan yang ada di kota ini.

  4. tugas pengamanan dilakukan oleh polisi,perang oleh tentara..satpol pp????gayanya kaya aparat,beraninya keroyokan..berlindung dibawah seragam doank,,sok penegak perda,pdl yg bnyk ngelanggar dia sendiri…bubar aj lo..

  5. saya warga cianjur merasa kecewa terhadap satuan pamong praja cianjur karena beberapa anggota dari pamong praja melakukan pen-cat-an terhadap rumah saya tanpa izin dan di lakukan pada pukul 02.00am. Dan pada waktu pengecatan ada salah satu dari pelaku nya berbicara RASIS. Apa pantas seorang petugas pemerintahan berbicara seperti itu dan melakukan pencatan tanpa izin serta pada jam istirahat orang lain. Dan apakah perlu saya memuat di kolom koran untuk pengaduan nya!!! tolong saya minta klarifikasi dan penjelasan secepatnya sebelum saya memuat dalam SURAT KABAR. Tanpa mengurangi hormat saya. saya mengucapkan terima kasih.

  6. kalau melihat berbagai peristiwa kekerasan yang menimpa warga miskin urban, agaknya sebagian besar justru disulut oleh ulah satpol PP. keberadaan institusi ini agaknya sudah tidak efektif lagi. mereka justru menjadi “mush” kaum dhuafa yang selama ini dibiarkan tak tersentuh oleh kebijakan pemerintah. lebih baik bubarkan satpol PP!

  7. Terkadang situasi dan kondisi dapat jg menimbulkan emosional yg spontanitas..trmasuk tindak kekerasan trsebut..siapa aja psti bisa mengalaminya..tp smua itu jg tergantung mental setiap individunya..jdi mungkin pembinaan mental yg paling utama ditanamkan dimasing2 individunya..


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar