Press Release
“…saya ini orang susah, mau jualan untuk makan sehari-hari saja di usir-usir, mbak. Tapi setiap sebulan sekali selalu diminta bayar 400rb, belum lagi iuran untuk cat trotoarlah, kemananlah,dll. Bisa-bisa satu bulan saya menghabiskan 450 ribu hanya untuk bayar-bayar semua itu. Tapi tetap saja di gusur-gusur. Setiap hari Satpol PP selalu datang ke sini minta gorengan kalau dikasih 5 gorengan dia bilang ga’ cukup mintanya 20……” W seorang pedangang gorengan di daerah Cikini.
Pemberlakuan Perda DKI Nomor No.8/2008 tentang Ketertiban Umum terus dijadikan senjata dalam melakukan penggusuran-penggusuran pemukiman dan usaha perekonomian rakyat kecil. Hal ini jelas sangat mengganggu stabilitas dan kehidupan rakyat kecil. Usaha perekonomian rakyat seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima (PKL), supir bajaj, ojek, ojek sepeda, dan sebagainya mulai disingkirkan dari Jakarta dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum. Keberadaan Perda ini telah mengkriminalkan orang miskin dan warga kota Jakarta.
Disisi lain, Perda tersebut secara kontradiktif dijadikan sarana pemerasan baik lewat pungutan setengah resmi atau non resmi (liar) oleh pemerintah kota atau oknum-oknum petugas untuk membeli keamanan dan sewa lahan. Tak jarang mereka sudah mendiami wilayah tersebut berpuluh-puluh tahun lamanya dan membangunnya hingga menjadi pemukiman yang cukup layak. Tetapi sekali lagi dengan alasan ketertiban umum, penataan kota, pembuatan jalur hijau dan sebagainya membuat mereka tersingkir dari tanah kehidupannya yang selama ini telah dipeliharanya. Rakyat kecil lagi-lagi dikalahkan oleh kepentingan modal yang besar.
Institute for Ecosoc Rights mencatat pada tahun 2006 terjadi 146 kasus penggusuran dengan korban 42.498 warga. Pada tahun 2007 terjadi 99 penggusuran dengan 45.345 korban. Hingga Februari 2008 terjadi 17 penggusuran dengan 5.704 korban. Maka, slogan ini tepat sekali menggambarkan perasaan warga miskin dijakarta: “Orang miskin dilarang hidup di Jakarta”.
Pemda DKI menggunakan pendekatan pembangunan lebih mengutamakan paradigma “Penertiban dan Pembangunan Fisik” daripada “Kemanusiaan dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Warga DKI Jakarta”. Demi tujuan untuk menciptakan kota Jakarta yang indah, aman, nyaman, dan mengundang investor, hak dan martabat kelompok-kelompok marjinalpun diabaikan.
Sementara itu fakta di lapangan dalam prakteknya, Satpol PP yang ditugaskan sebagai eksekutor memperlakukan warga DKI dengan semena-mena. Masih belum hilang dari ingatan kita tragedi kemanusiaan yang menimpa warga Jakarta beberapa waktu lalu dimana, seorang gadis 14 tahun di perkosa oleh Satpol PP (data LBH Apik Jakarta), seorang Ibu joki 3 in 1 di gunduli oleh Satpol PP, seorang Waria meninggal dalam malam Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP, seorang anak petugas Joki 3 in 1 meninggal karena dianiaya oleh Satpol PP, tragedi Rawasari (red: data LBH Jakarta),dll. Menambah panjang deretan keberingasan dari satpol PP dan pengabaian negara terhadap kaum marginal demi kepentingan Kapitalis.
Menyaksikan kondisi memprihatinkan tersebut, Maka ARM tetap bersikukuh bahwa keberadaan Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum telah:
- Bertentangan dengan: Konstitusi Negara RI, UU RI No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU RI No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11/ 2005 tentang rativikasi Konvenan EKOSOB
- Perda Ini Cacat secara Formil dan Materil;
- Perda ini melanggar prinsip keadilan;
- Perda ini Melegitimasi tidakan yang merendahkan martabat manusia;
Maka untuk memantau pelaksanaan Perda dan memberikan perlindungan bagi warga masyarakat korban akibat pemberlakuan Perda TIBUM DKI, Aliansi Masyarakat Miskin membuka Posko-posko Pengaduan dan pusat informasi bantuan hukum bagi masyarakat. Posko-posko ini tersebar di berbagai wilayah di DKI Jakarta dan dapat di akses di:
|
JCSC |
: Jl. Pemuda III No.20 Rt.12/02 Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur; 081382917852 |
|
LBH Jakarta |
Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta 10320 Telp.3145518,Fax.3912377 |
|
LBH Apik Jakarta |
- Jl. Raya Tengah No. 16, Kampung Tengah, Kramat Jati Jakarta Timur - Ibu Eni Posko Kampung Marlina, Muara Baru, Jakarta Utara (0852 132 42669 - Ibu Wartiyah Kampung Marlina, Muara Baru, Jakarta Utara, - Ibu Titin dan Ibu Wati Posko Pademangan (0815 877 4636) - Ibu Elli Posko Muara Cipinang, Jakarta Timur (021-330 55531) - Ibu Diana (0813 18224 818) - |
|
Institute for Ecosoc Rights |
Jl Tebet Timur Dalam VI C No. 17; 021-8304153 |
|
PMKRI |
Jl. Samratulangi I Menteng Jakarta Pusat; 081357812654 (Nus), 085216814716 (Tomi |
|
GMKI Jakarta |
Jl. Salemba No.10 Jakarta Pusat; 021-3919349, 08159066784 (Rapen |
|
Koalisi Perempuan Indonesia |
Jl. Al Fajri No.37 Rt. 15/03, Pejaten Barat, Jakarta Selatan ( Ika: 0818 609054 Posko: Rawa terate , Pulo Gadung (Ayu); Ciracas (Mimi); Mangga Dua (Aas); Senen (Titin) |
Saat ini, ARM dan TIM ADVOKASI PERDA ANTI PELANGGARAN HAM Bersama-sama dengan perwakilan masyarakat telah pula mengajukan Judicial Review Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum ke MA.
Sekali lagi Kami menegaskan Jakarta milik semua orang. Jakarta adalah Ibu Kota Negara, maka hendaknya jangan Memberikan contoh kurang bijak dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan kepada daerah-daerah lain!!!
Salam,
ARM:
JCSC, SRMI, GMKI Jakarta, Arus Pelangi, FMN-R, FMN, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, Institute for ECOSOC Rights, PRP Jakarta, KontraS, ABM Jabotabek, KASBI, Jaringan Perempuan Mahardika, Walhi, APKLI, KPI, LMND, Kalyanamitra, SPI, LMND-PRM, SALUD, PMKRI.
& Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar




mo kenal lebih jauh dengan pemilik blog ini bagaimana caranya yaaa ?
pliz buka blog aku juga dunk di mulartosmart.blogspot.com agak narsis sih tapi saya kira kita satu visi.
thanx yaaaa
Yth.Team Redaksi
Dikampung Waringin Desa Sodong, Kabupaten Pandeglang Banten, masih banyak rakyat miskin yang tidak pernah mendapat Kartu Jaminan kesehatan dan Kartu BLT dari Pemerintah.
Bahkan ada yang sudah mendapat Kartu Jaminan Kesehatan, tapi ketika dipakai untuk berobat ke Rumah Sakit terdekat atau ke PUSKESMAS, mereka rata-rata masih tetap diminta biaya beobat baik biaya pemeriksaan maupun biaya untuk membayar Obatnya.
Bukan itu saja, Bapak/Ibu pemerhati Rakyat miskin, juga bisa melihat kenyataan dari hasil pembangunan daerahnya sama sekali tidak ada peningkatan sama sekali, seperti contoh:
Jalan-jalan masih seperti dulu (jalan tanah beralaskan batu-batu krikil), Bangunan 0Sekolah Dasar pada rusak. dsb.
Untuk itu kami sebagai warga Kabupaten Pandeglang, hanya ingin memberi Informasi kepada Pemerintah Pusat, jangan cuma janji-janji saja mau mensejahterakan Rakyat Miskin, namun Bukti yang kami perlukan.
Kami rakyat kecil, setiap membeli barang, menggunakan fasilitas jalan, dst selalu dikenakan PAJAK, namun apa Fungsinya Pajak, kalau rakyat tetap saja miskin…….?
berbagai Fasilitas selalu saja dipamer-pamerkan oleh para aparat pemerintahan, seperti Mobil baru, Rumah dinas, tunjangan-tunjangan dsb.
Sementara Rakyat Miskin yang dibawah naungan/kepemimpinan mereka, sama sekali tak pernah di Survey/dilihatnya.
Untuk itu kami menghimbau kepada para Aparat Pemerintahan, khususnya Kabupaten Pandeglang BAnten, tolong sekali-kali masuk kekampung kami yang bernama Kampung WARINGIN, maka hati Bapak akan menangis, bila hati Bapak masih peduli terhadap segala bentuk penderitaan yang dirasakan oleh rakyat kecil.
Kami sangat menunggu kunjungan dari Bapak-Bapak/Ibu-Ibu pejabat Daerah.
saya mengurus pajak dan ijin reklame di dinas teknis abdul muis sdh 5 bulan tdk kluar jg SKPDnya,saya waktu itu di bagian reklame dtg dan lsg diminta 10 jt buat pengurusan tersebut akhirnya mau ga mau saya bayar separonya agar bs di laksanakan ijinya yg membuat saya kecewa sdh di ksh uangnya tp mereka ga jg kunjung ngluarin SKPDnya malah minta tambahan 10 jt lg,pertanyaan saya apakah setiap wajib pajak reklame kalo mau bayar pajak harus bayar senilai 20 jt?