
Tindakan kekerasan Satpol PP yang beringas dan melanggar hak asasi manusia kepada warga negara selama ini mengharuskan pemerintah membubarkan Satpol PP. Jangan pelihara preman-preman di dalam tubuh birokrasi negara! Jangan melakukan fasisme dalam menyelenggarakan negara. Satpol PP tidak hanya merugikan rakyat miskin, tetapi juga semua warga negara. BUBARKAN SATPOL PP!
Pernyataan Sikap
Penyerangan Satpol PP ke Kantor PGI Bentuk Fasisme Negara
Bubarkan Satpol PP, Preman Berseragam Aparat Sipil dan Berkarakter Militer!
Lawan Fasisme Negara!
Dua kali kantor Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan sekretariat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dihancurkan semena-mena dan membabi buta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peristiwa ini berbuntut dari keberatan para pedagang kaki lima (PKL) bersama para mahasiswa dan warga setempat di sekitar jalan Salemba Raya dan RS. Cipto Mangunkusumo (RSCM), atas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Para PKL menolak penggusuran semena-mena itu dengan melawan, sehingga bentrok fisik tidak terhindarkan.
Lokasi PKL di sekitar kampus Universitas Kristen Indonesia, Universitas Persada Indonesia-YAI, Universitas Indonesia, dan RSCM, di jalan Diponegoro atau pertigaan lampu merah jalan Salemba Raya dan sekitar Kramat Raya, sudah berlangsung puluhan tahun. Selama masa itu, upaya-upaya penggusuran pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, namun tidak pernah berhasil. Perlawanan para PKL bersama para mahasiswa dan warga setempat terhadap penggusuran di lokasi itu terus dilakukan. Suatu kali, mobil Satpol PP pernah dibakar massa. Mahasiswa dan warga setempat memandang bahwa keberadaan PKL di wilayah itu sangat dibutuhkan. Selain terjangkau, komoditas yang diperdagangkan cukup murah. Selain itu, cara-cara Satpol PP dalam melakukan penggusuran tidak mengindahkan hak-hak warga negara. Satpol PP sering melakukan tindak kekerasan dengan berbagai varian, seperti perusakan, perampasan, pembajakan/pemungutan liar, kekerasan fisik, dll. Intinya, keberadaan Satpol PP di daerah tersebut membuat muak para PKL, mahasiswa, dan warga setempat. Tingkah mereka pantas disejajarkan dengan preman-preman pasar, namun berseragam aparat sipil bagian dari jajaran birokrat pemerintah daerah.
Peristiwa ini juga berkaitan dengan Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta (Perda Tibum), selain persoalan sengketa tanah PGI-GMKI dengan pihak lain. Namun, awalnya adalah rencana penggusuran di wilayah itu (Salemba dan Keramat Raya) karena dianggap melanggar Perda Tibum. Penggusuran di kawasan ini dibiayai APBD DKI Jakarta sebesar Rp68,225,000 (APBD DKI Jakarta 2008). Di sekitar wilayah tersebut, menjelang penggusuran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat memasang puluhan spanduk berisi bahwa para PKL di wilayah Jalan Diponegoro-Salemba tidak boleh berjualan atas nama penegakkan Perda Tibum. Beberapa spanduk berhasil dicabut dan dicorat-coret oleh warga sekitar karena kebijakan penggusuran atas nama Perda Tibum memang tidak memihak PKL. Sebagian besar substansi Perda Tibum meminggirkan dan memidanakan rakyat miskin yang berada di Jakarta. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang sangat mengedepankan hak asasi manusia semua warga negara.
GMKI Jakarta yang memotori perlawanan ini memasang spanduk di depan sekretariatnya berisi penolakkan terhadap pemberlakuan Perda Tibum karena melanggar hak asasi manusia di malam sebelum peristiwa penyerangan pertama terjadi. Saat itu, rencana pemasangan terhalang oleh kehadiran beberapa petugas Pol PP yang memaksa teman-teman GMKI Jakarta untuk tidak memasangnya. Namun, karena pemasangan spanduk masih di wilayah sekretariat GMKI Jakarta, bukan di tempat atau fasilitas umum, para petugas Pol PP tersebut mengalah. Pagi harinya, para komandan lapangan yang melihat spanduk yang sudah terpasang dan sudah runtuhnya tembok yang memagari tanah sengketa di samping Sekretariat GMKI Jakarta, marah dan coba memobilisasi sebanyak mungkin Pol PP untuk menurunkan spanduk penolakan Perda Tibum dan menyerang teman-teman mahasiswa.
Siang hari upaya paksa penurunan spanduk penolakan Perda Tibum, meskipun di wilayah sekretariat GMKI Jakarta, dilakukan dengan memobilisasi ratusan Pol PP yang sudah siap dengan perlengkapan perang mereka. Bentrokan pun terjadi. Salah satu komandan lapangan Satpol PP menginstruksikan pasukannya untuk menyerang ke dalam Sekretariat GMKI Jakarta dan kantor PGI. Ritual kekerasan yang selama ini dilakukan Satpol PP saat penggusuran dan penangkapan rakyat miskin diperlihatkan jelas di sini. Para komandan lapangan juga diberi wewenang menggunakan senjata api. Mereka sering berperilaku bak koboi kesetanan yang menodongkan senjatanya ke arah massa yang menolak penggusuran, bahkan saat negoisasi berlangsung.
Aparat Fasisme Negara
Tindakan kekerasan Pol PP yang diinstruksikan secara lembaga oleh Satpol PP dan pemerintah kota dan daerah DKI Jakarta pada penyerangan sekretariat GMKI Jakarta dan kantor PGI, juga tindakan kekerasan yang dilakukan selama ini, menunjukkan karakter fasistik. Dalam konteks ini, fasisme negara diperlihatkan gamblang oleh pemerintah daerah Jakarta yang mengingkari perbedaan kepentingan secara represif.
Bahasa pemerintahan fasisme adalah militerisme comberan yang sibuk mengatur warga dengan pemukul, pisau, atau pistol. Fasisme dalam sejarahnya merupakan metode pengamanan prestise, kekuasaan, dan modal. Begitu pun, Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam agenda pengamanan ini menciptakan institusi, seperti Satpol PP untuk menjalankan teror dan kekerasan dengan tujuan membatasi kedaulatan warga kota meski bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Pada saat ideologi fasis subur di Eropa, Pemerintah Perancis membentuk polisi sipil (sering mendapat predikat polisi modal) yang dinamakan Gendarme. Kesatuan polisi sipil ini berfungsi untuk penegakan ketertiban umum dan menjadi bagian dari angkatan bersenjata Perancis. Institusi ini sering digunakan sebagai kelompok pemukul terhadap mereka yang menentang fasisme negara. Antara Satpol PP dan Gendarme (semakin) mirip.
Tindakan kekerasan yang sering dilakukan Satpol PP terhadap kelompok-kelompok yang diidentifikasi penguasa sebagai oposan merupakan tindakan pidana dan seharusnya mendapat tindakan hukum yang tegas. Namun, karena fasisme sudah menjangkiti negara, maka tindakan kekerasan negara itu tidak pernah diproses hukum. Persoalan ini menunjukkan ke salah satu karakter fasisme, yakni tindakan dan kebijakannya menentang hukum dan ketertiban konstitusi dan aturan internasional yang sejalan dengan kemanusiaan. Para Pol PP yang dituntut memiliki kedisiplinan dan kepatuhan yang membabi-buta atas perintah atasan membuat dasar tindakannya tanpa harus mempersoalkan apa dan bagaimana.
Dekredibelisasi Kepolisian
Peristiwa penyerangan Satpol PP terhadap sekretariat GMKI dan kantor PGI mempertanyakan peran pengamanan masyarakat yang selama ini dijalankan oleh Kepolisian. Penyerangan Satpol PP terhadap warga negara yang selama ini dilakukan dibiarkan oleh Kepolisian. Bahkan, proses penyidikan oleh Kepolisian terhadap kasus-kasus pidana yang dilakukan Satpol PP juga dibiarkan. Padahal melihat tindakan Satpol PP selama ini melebihi wewenang Kepolisian. Seakan, kredibilitas Kepolisian di bawah struktur Satpol PP yang perekrutannya pun asal-asalan. Bahkan, di beberapa waktu, bentrokan antara pasukan Kepolisian dengan Satpol PP pernah terjadi saat penggusuran. Hal itu pun tidak pernah ditindak-lanjuti oleh Kepolisian.
Kepolisian seharusnya tunduk pada konstitusi negara yang menjamin keamanaan, kebebasan berpendapat, dan kesejahteraan warga negara, bukan kepada kaum pemodal yang menyetir pemerintah. Posisi Satpol PP dalam hal ini adalah pengaman modal dan fasisme adalah metode yang paling tepat mendukung pengamanan tersebut. Ini bentuk pelecehan struktural terhadap institusi Kepolisan Republik Indonesia yang seharusnya berwenang daulat tanpa diintervensi oleh Satpol PP.
Tuntutan:
1. Bubarkan Satpol PP!
2. Hentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap warga negara!
3. Walikota Jakarta Pusat beserta jajarannya yang terlibat langsung maupun tidak langsung pada penyerangan sekretariat GMKI dan kantor PGI harus bertanggung jawab secara hukum!
4. Pihak Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap tegas secara hukum terhadap tindak kekerasan Satpol PP beserta birokrat pemerintah daerah DKI Jakarta yang mengedepankan kekerasan sehingga mencederai hak-hak warga negara yang dilindungi hukum!
Email: aliansi_rakyat_miskin@yahoo.com
Web blog: http://www.rakyatmiskin.wordpress.com
KRONOLOGIS PENYERANGAN APARAT SATPOL PP KE KANTOR SEKRETARIAT GMKI DAN PGI
Jl. Salemba Raya No. 10
Sabtu, 23 Agustus 2008
04.45 Tidak biasanya mobil satpol PP mulai terlihat parkir di Jl. Diponegoro
07.00 Terlihat beberapa pekerja bangunan sambil menggali pinggiran tanah Salemba yang saat ini masih sengketa.
07.30 Terlihat beberapa anggota Satpol PP terus berdatangan bersamaan puluhan aparat kepolisian. Sekitar 4 anggota GMKI Jakarta bersama Ketua Cabang GMKI Jakarta keluar mencoba menanyakan tujuan serta surat tugas mereka. Tetapi Ketua Cabang di sambut dengan dorongan puluhan anggota Satpol PP. Anggota GMKI yang berusaha melerai ikut di dorong oleh puluhan anggota Satpol PP dan aparat Kepolisian. Petugas Satpol PP meminta anggota GMKI untuk masuk kedalam sektertariat. Salah seorang anggota GMKI mencoba menanyakan alasannya tetapi di jawag dengan makian kotor dari salah seorang komandan Satpol PP yang bernama Chrisman.
08.00 Salah seorang anggota GMKI yang mencoba masuk ke sekretariat GMKI ditarik salah seorang petugas kepolisian dengan dalih mencoba mengamankan.
08.10 Kericuhan mulai reda, seorang komandan Satpol PP bernama Y Simanjuntak masuk ke halaman sekretariat GMKI untuk berdiskusi. Komandan tersebut menyatakan alasan pemagaran adalah untuk melindungi proses IMB milik PT Kencana. Saat ditanya mengapa terlihat anggota TNI berseragam dia mengatakan untuk memback up Satpol PP (kemudian di perhalus untuk mengamankan)
09.30 Pembangunan terus berlangsung, PP GMKI bernegosiasi dengan salah satu pengacara PT Kencana dan meminta untuk pembangunan pagar dihentikan, tetapi dengan alasan sudah mendapat izin dari pemda pembangunan jalan terus, Sekum GMKI meminta agar penebangan pohon tidak dilakukan (jangan melakukan aktivitas di areal tersebut karena tanah tersebut masih sengketa).
17.10 Salah satu tim pengacara GMKI bang Nikson datang ke lokasi dan meminta pembangunan pagar dihentikan, tetapi langsung di sambut oleh Satpol PP dan langsung mengelilingbang Nikson. Bang Nikson bernegoisasi dengan kepolisian dan meminta pembangunan pagar di hentikan tetapi pihak kepolisian berkata tidak bisa mereka di perintahkan untuk mengamankan lokasi.
Minggu, 24 Agustus 2008
Suasana terlihat aman, hanya ada beberapa petugas satpol PP dan aparat kepolisian di sekitar Jl. Diponegoro.
Senin, 25 Agustus 2008
19.45 Sekelompok anggota GMKI terlihat sedang berdiskusi, sekitar seratusan anggota Satpol PP mulai mendekati kesekretariat GMKI dan menarik spanduk yang terbentang di dalam lingkungan GMKI dengan alasan tidak ada izin. Ketua GMKI Jakarta spontan menanyakan maksud dan tindakan aparat Satpol PP tersebut, tetapi di sambut dengan dorongan dari Satpol PP sambil meneriaki makian kotor kearah anggota GMKI, Teriakan makian kotor juga dilontarkan oleh dua orang berpakaian dinas Kecamatan.
20.0 Terlihat seorang berseragam TNI ditengah-tengah mencoba melerai.
20.15 Kericuhan mulai reda, anggota Satpol PP mulai menarik diri, namun beberapa anggota Satpol PP terus mencoba memprovokasi masa GMKI yang berjumlah sekitar 7 orang sambil berteriak ”ayo keluar”
Selasa, 26 Agustus 2008
12.30 Sekelompok anggota GMKI menyiapkan spanduk yang berisikan penolakan terhadap perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
13.30 Disudut pagar Universitas Indonesia terlihat 4-5 orang Satpol PP yang menunjuk spanduk yang di pasang anggota GMKI Jakarta, beberapa dari mereka terlihat berkoordinasi dengan telepon genggam.
15.30 Beberapa anggota GMKI Jakarta sedang beraktifitas di sekretariat, kemudian beberapa personel mendatangi sekretariat GMKI Jakarta dengan maksud menurunkan spanduk yang berada di area sekretariat GMKI Jakarta. Secara spontan beberapa anggota GMKI Jakarta berusaha untuk melarang anggota Satpol PP. Kemudian secara serentak personel yang berada diseberang jalan langsung menyerang anggota GMKI, anggota GMKI berlariam keluar menuju lapangan parkir PGI.
15.45 Ratusan Satpo PP mulai melempari kantor PGI dengan batu, massa dari GMKI yang merasa terjepit mulai membalas lemparan batu tersebut. Dalam peristiwa ini anggota Satpol PP meneriakan kata-kata makian dan terus memprovokasi massa GMKI yang jumlahnya hanya sekitar 10 orang.
16.00 Salah seorang anggota Satpol PP mulai memanjat pagar PGI dan menyerang mahasiswa disusul dengan beberapa anggota satpol PP lainnya. Anggota Satpol PP terus melempari kantor PGI. Seorang karyawan rental komputer mengatakan bahwa beberapa anggota Satpol PP memukulinya saat dia mencoba mengamankan motor miliknya, dan ada juga niatan anggota Satpol PP untuk menjambret tas penyewa kantin.
16.15 Polisi mulai masuk dan meminta anggota GMKI mengalah dan mundur agar peristiwa tidak terus berlanjut, anggota GMKI mulai mundur dan memeriksa setiap kondisi dari mereka
Rabu, 27 Agustus 2008
08.00 Para wartawan berdatangan ke kantor PGI
09.10 Bapak Hasyim Muzadi datang meninjau lokasi kejadian dan melakukan konprensi pers di kantor PGI
10.50 Bapak Wakil Gubernur datang meninjau lokasi kejadian, beliau meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oleh aparatnya dan berjanji akan mengganti seluruh kerusakan yang dialami
12..01 Kondisi kondisif, Satpol PP dan aparat kepolisian masih berkumpul di Jl. Diponegoro
01.00 Material (pasir, batu semen,) disiapkan di pinggiran Jl. Diponegoro, dengan di kawal oleh Polisi, TNI dan Satpol PP
Kamis, 28 Agustus 2008
09.0 Alat berat mulai masuk ke lokasi tanah sengketa, beberapa anggota GMKI beserta Ketua Cabang Jakarta mendatangi lokasi dan meminta agar tidak melakukan kegiatan di tanah sengketa, terjadi ketegangan beberapa saat, anggota GMKI kebali ke sekretariat
09.30 Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat, getaran akibat pembongkaran tersebut menimbulkan getaran yang kuat, angota GMKI meminta akan kegiatan dihentikan, takut mengakibatkan gedung roboh karena kondisi gedung sudah tua, tetapi tidak di gubris
13.15 Terjadi perang mulut antara Satpol PP dan anggota GMKI kemudian berlanjut saling lempar, ratusan anggota Satpol PP menyerang masuk dan melempari kantor PGI, satpam PGI mencoba untuk melerai tetapi tidak diindahkan. Melihat begitu banyaknya pasukan Satpol PP sehingga anggota GMKI yang hanya berjumlah sekitar 13 orang tidak sanggup untuk menahan serangan Satpol PP, maka sebagian anggota GMKI masuk ke sekretariat GMKI Cab. Jakarta dan sebagian lagi lari kedalam kantor Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) yang berada disebelah kantor PGI. Meskipun anggota GMKI telah masuk kedalam sekretariat GMKI, tetap saja Satpol PP terus merangsek masuk dan melempari anggota GMKI hingga pintu depan PGI hancur. Begitu juga dengan teman-teman yang lari ke kantor LAI terus dikejar, dilempari, dan berusaha menangkap salah satu teman kami. Beruntung ada satpam LAI yang melarang satpol PP untuk masuk meskipun satpam LAI diancam dan hampir dipukul oleh satpol PP. Dengan kebringasan Satpol PP hampir saja merobohkan pagar LAI, pihak Kepolisian datang untuk melerai.
14.10 Satpol PP mundur ke trotoar Universitas Indonesia, mahasiswa kembali ke kantor PGI dan mengobati yang luka-luka. Anggota GMKI yang luka bernama Andriy, Ian, dan Hariz.
14.55 Dilakukan keonprensi pers oleh PP GMKI, untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi, kondisi mulai reda.
18.10 Hujan reda, kegiatan di tanah sengketa mereka lanjutkan kembali, situasi mulai memanas kembali, Satpol PP melempari Sekretariat PP GMKI dan memasuki halaman Sekretariat GMKI Jakarta.
19.05 Situasi mulai reda kembali, anggota GMKI mencoba menahan diri untuk mengacuhkan provokasi dari Satpol PP, anggota GMKI berkumpul di depan kantoPGI.
Penembokan sudah hampir selesai…
Jumat, 29 Agustus 2008
10.05 PP GMKI, DPP PIKI, GMKI Cab. Jakarta mengajukan pengaduan kep KOMNAS HAM atas kejadian penyerangan Satpol PP ke kantor PGI, GMKI dan PIKI, diterima oleh Komisioner Joni Simanjuntak.
11.30 PP GMKI, DPP PIKI, GMKI Cab Jakarta membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya.
Sabtu, 30 Agustus 2008
08.30 Kondisi salemba tenang, Polisi masih berjaga-jaga di depan kampus UI
22.00 Penembokan tanah sengketa dilanjutkan kembali, di jaga ketat oleh aparat Kepolisian.
1 Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar




MARI KITA RAMAI _ RAMAI BANTAI POL KEPLE
for VICTORY