GMKI Jakarta Kembali Diserang Satpol PP Tengah Malam

GMKI Jakarta Kembali Diserang Satpol PP Tengah Malam

Tengah malam tadi (10/9), lewat jam dua belas, saya menerima pesan singkat lewat telepon genggam dari Carles, Ketua GMKI Jakarta. Isinya, “Ru, barusan kami diserang Satpol PP dan mereka ambil spanduk Bubarkan Satpol PP!, mereka 150 orang”. Setelah itu, saya balas pesan singkat itu dengan menanyakan kapan kejadiannya dan bagaimana kondisi teman-teman. Carles, yang juga aktif di Aliansi Rakyat Miskin (ARM), menjawab, “kejadiannya jam 23.45, kawan-kawan ada yang ditendang dan dipukul”.

Perseteruan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan kawan-kawan GMKI Jakarta sudah sekian kalinya. GMKI Jakarta bersama teman-teman jaringan di ARM memang selama ini menolak tindakan kekerasan Satpol PP. ARM memandang bahwa sudah saatnya Satpol PP, Preman Berseragam Aparat Sipil Negara, Berkarakter Militer, dibubarkan. Satpol PP yang mendapatkan anggaran besar dari APBD dari tahun ke tahun semakin dipersenjatai dan seakan mendapat impunitas atas tindak kekerasan (kriminal) yang dilakukan selama ini kepada kelompok-kelompok yang berlawan terhadap tirani kekuasaan struktural dan modal (korporasi). Ke depan, bukan hanya rakyat miskin, tetapi kelompok-kelompok yang kritis dan berlawan terhadap penguasa dan pemodal yang semakin menjerat pembangunan dan pertumbuhan koeksistensi warga kota, juga akan “dipukul” oleh Satpol PP.

Satpol PP dan Kekuasaan Oligarki Modal

Secara nasional, kekuatan modal yang mendikte atau yang meniduri kekuasaan politik (kekuasaan oligarki modal fasistik) akan menggunakan suatu alat pemukul (kelompok institusional paramiliter) sebagai garda terdepan dalam mengamankan agenda-agenda neoliberal. Kelompok pemukul ini adalah Satpol PP. Petani-petani yang mememerjuangkan hak atas tanah akan dipukul oleh Satpol PP di desa-desa ketika tanahnya direbut oleh tuan-tuan tanah atau/dan korporasi atau/dan oleh penguasa lokal. Buruh-buruh perkotaan dan pedesaan akan dipukul oleh Satpol PP ketika berlawan menuntut kelayakan upah dan penghapusan sistem kontrak kepada pemerintah daerah dan kota di lapangan (ribuan Satpol PP juga ikut mengamankan aksi buruh-buruh perkotaan di depan Istana Negara pada 1 Mei 2008). Para perempuan akan sering mengalami kekerasan saat operasi penertiban dan pelecehan seksual (juga ada yang diperkosa di panti-panti, bahkan yang dibawah umur) dengan dasar perda-perda yang diskriminatif terhadap perempuan. Begitu pun para waria. Bahkan, beberapa kasus operasi penertiban telah merenggut nyawa perempuan-perempuan dan waria-waria yang sedang mencari uang di jalan. Selain itu, kelompok-kelompok miskin yang bekerja di sektor informal dan bertempat tinggal di lahan-lahan yang dianggap “tidak layak” oleh pemerintah, meskipun legal (mendapat Kartu Keluarga dan terdaftar menjadi anggota RT/RW), akan dipukul oleh Satpol PP.

Bukan hanya itu, pada konteks Jakarta, dengan adanya Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta (Perda Tibum), kelompok-kelompok ekonomi menengah ke atas (pekerja profesional, karyawan, kaum intelektual, wiraswastawan, kalangan pekerja sosial, LSM, dan gerakan massa; dan masyarakat luas lainnya) juga akan berhadapan langsung dengan Satpol PP yang lebih sering menggunakan cara-cara represif dibandingkan persuasif. Perda Tibum yang dijadikan proyek kebijakan pemerintah daerah untuk menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya (ketika Pemda DKI Jakarta berhasil menerapkan perda ini, maka di daerah-daerah lainnya akan mengadopsi) akan dijadikan dasar pemukulan Satpol PP terhadap masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Pada Perda Tibum berisi larangan dan aturan pidana atau kurungan penjara terhadap orang-orang yang duduk atau nongkrong di taman dan bersandar di pagar pembatas jalan, orang-orang yang berpacaran mesra atau berciuman di tempat umum dianggap asusila, orang-orang yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima atau tempat-tempat usaha yang tidak mendapatkan ijin usaha dari Gubernur, orang-orang yang memberikan sedekahnya kepada orang-orang miskin di jalan, orang-orang yang meminta sumbangan di jalan, seperti yang dilakukan remaja-remaja masjid dan mahasiswa-mahasiswa, orang-orang yang mengadakan acara-acara hiburan di tempat umum, pemukiman, dan kampus-kampus, orang-orang yang mendirikan tempat usaha, seperti warung di rumah, restoran atau warung makan, wartel, industri rumah, tempat kos atau kontrakan, salon, dll; orang-orang yang non muslim memakan daging babi, anjing, dll; orang-orang yang menyukai minum minuman berakohol, dll (masih banyak pasal-pasal karet yang merugikan banyak kelompok warga negara). Intinya, Perda Tibum ini melarang aktivitas warga mulai dari wilayah publik sampai privat. Nuansa kekuasaan totalitarianisme begitu kental di dalam peraturan ini bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta melanggar hak asasi manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki kapasitas dalam penilaian dan peninjauan hak asasi manusia (HAM) menyimpulkan bahwa Perda Tibum melanggar HAM dan mesti ditinjau ulang. Namun, Pemda DKI Jakarta, DPRD DKI, Departemen Dalam Negeri, Departeman Hukum dan HAM menyetujui pemberlakuan perda ini. Dapat disimpulkan bahwa institusi-institusi negara ini telah mencederai nilai-nilai HAM dan menjadi bagian dari pelanggar HAM. Oleh karena itu, institusi-intitusi tersebut harus digugat secara hukum dan moral. Mereka lebih menghamba kepada kepentingan kekuasaan modal yang ingin menjadikan kota-kota di Indonesia menjadi surga bagi para investor, namun vampire bagi warga kota.

Kecenderungan ini menunjukkan bahwa kekuasaan oligarki mengubah taktik penindasan ekonomi dari sentra kekuasaan (pemerintah pusat) ke desentra kekuasaan (pemerintah daerah) melalui instrumen otonomi daerah yang memang diciptakan oleh kekuasaan oligarki untuk memuluskan agenda ekonomi neoliberal. Kebijakan otonomi daerah yang begitu besar merupakan hasil deregulasi para pemodal untuk menamkan modal-modalnya di daerah-daerah. Kota adalah pintu masuk dari perdagangan bebas ini. Di tingkatan daerah sendiri deregulaisasi terus dilakukan. Perda-perda yang lebih mementingkan pemodal-pemodal dan penguasa lokal dibandingkan peningkatan kesejahteraan dan keamanan dan kenyamanan warga daerah terus diciptakan. Pemerintah pusat pun sering kali cuci tangan terhadap fenomena ini atas nama otonomi daerah. Padahal, secara konstitusional kewenangan Pemerintah Pusat lebih besar dibandingkan Pemerintah Daerah. Atau Pemerintah Pusat memperpanjang tangan-tangan kotornya ke pemerintah-pemerintah daerah. Sehingga, protes massa hanya akan ditujukan kepada Pemerintah Daerah. Sementara, Pemerintah Pusat hanya menadahkan tangannya untuk menerima hasil dari pundi-pundi modal itu. Sungguh irasional dalam ketatanegaraan negara kita ketika Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang melebihi Pemerintah Pusat. Kewenangan yang didasari oleh kebijakan-kebijakan yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

Satpol PP yang keberadaannya diperkuat dengan peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri, presiden saat itu dan operasional kerjanya diperkuat dengan perda-perda dan petunjuk pelaksana dari Gubernur akan semakin menjadi garda pemukul terdepan bagi siapa saja yang berlawan terhadap agenda-agenda penguasa dan pemodal. Kecenderungan ini sungguh mengkhawatirkan terhadap agenda demokrasi dan hak asasi manusia yang sedang giat kita lakukan.

BUBARKAN SATPOL PP!

BATALKAN PERDA TIBUM!

Jakarta, 10 September 2008.

Tabik,

Heru Suprapto

ARM Galang Dukungan Tolak Perda Tibum dan Bubarkan Satpol PP

Upaya ARM baik litigasi dan non litigasi untuk mendesak Pemerintah Daerah sudah dilakukan dengan berbagai cara. Upaya maksimal meski belum berakhir lewat upaya litigasi ditempuh ARM dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Agung. Pengajuan JR dilakukan oleh kalangan rakyat miskin, mahasiswa, pekerja/karyawan, perempuan, waria dan buruh, LSM dan organisasi massa, mahasiswa, akademisi, agamawan, dll. Perkembangan JR oleh MA sampai saat ini berkas materi JR berada di tim majelis hakim. Namun, sampai saat ini terkesan tidak mengalami kemajuan. Oleh karena itu, ARM mengharapkan dukungan dari teman-teman baik secara lembaga maupun individu mengirimkan

Surat Permohonan Keberatan atas Berlakunya Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta kepada Majelis Hakim Tim Cendrawasih yang menangani perkara No. 9/HUM/tahun 2008 ke Makamah Agung, Jl. Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Tromol Pos No.1020 Jakarta 10010. Atau melalui nomor fax 021-3810357.

Selain itu, ARM sedang mengumpulkan dukungan untuk petisi pembubaran Satpol PP kepada warga, dengan format sebagai berikut (berharap dapat disebar dan dikirim ulang):

Saya yang bertuliskan nama di bawah ini menyatakan diri agar Satpol PP dibubarkan.

Nama : ……………………………….

Alamat : ……………………………….

Pekerjaan : ……………………………….

Lembaga : ………………………………..

(jika individu dikosongkan)

Telp : ……………………………….

Email : ………………………………

KIRIM KE EMAIL: aliansi_rakyat_miskin@yahoo.com

KONTAK PERSON: 081382917852 (Heru Suprapto)

———————————————

———————————————

Kronologis Penyerobotan Spanduk di Sekretariat GMKI Cabang Jakarta

9 September 2008, Pukul 23.40

Jl. Salemba Raya 10

Pukul 23.00

Anggota Komisariat UKI GMKI Jakarta sedang melaksanakan Sidang Pleno 1 yang berlangsung di Sekretariat GMKI Jakarta. Beberapa anggota sebagian sedang berdiskusi di kantin GMKI Jakarta.

 

Pukul 23.30

Tiga buah mobil pribadi (Avanza berwarna silver, Opel Blaxer berwarna hitam dan Mitsubisi 4X4 Ranger) datang dan parkit di seberang sekretariat GMKI Jakarta sambil mengamati spanduk di sekretariat GMKI Jakarta

 

Pukul 23.40

Enam orang pria tegap dan berpakaian preman turun dari Terano, Avanza, dan Mitsubisi 44 Ranger berjalan ke arah spanduk dan sebagian ke arah lampu merah sambil mengamati spanduk yang berisi Bubarkan Satpol PP, Usust Julius Syukur CS dalang Insiden 26 & 28 Agustus, Tolak Perda Tibum No.7 tahun 2008, Polisi dan Aparat Hukum Harus Netral. Terlihat beberapa pemuda berbadan tegap seperti mengawal dan mendekati spanduk.

Angota GMKI Jakarta mengamati dan menjaga spanduk yang diamati dari kantor PGI dan Sekretariat GMKI Jakarta.

 

Pukul 23.40

Dua mobil Satuan Pamong Praja menghampiri dan parkir di depan sekretariat lalu disusul beberapa mobil lainnya. Salah seorang dari enam pria langsug berteriak “ambil spanduknya!!!” Tindakan arogan ini dipimpin langsung oleh Haryanto Bajuri, Ketua Dinas Tramtib DKI Jakarta.

 

Pukul 23.45

Ketua Cabang menghampiri Komandan Crisman Siregar dan L. Silitonga untuk bernegosiasi mengenai pemasangan spanduk, akan tetapi beberapa oknum Satpol PP langsung menarik spanduk dan memasukkan ke mobil petugas. Rambu-rambu layanan masyarakat juga dipatahkan. Salah seorang anggota GMKI Jakarta melihat kondisi semakin memanas spontan menghubungi Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Pukul 23.50

Tiga mobil Satpol PP berhenti di depan sekretariat GMKI Jakarta dan meringsek masuk ke dalam sekretariat GMKI Jakarta. Beberapa oknum Satpol PP meneriaki anggota GMKI Jakarta untuk meminta masuk ke dalam sekretariat dan mengatakan anggota GMKI tidak boleh berada di sini (kantin milik GMKI Jakarta/wilayah GMKI Jakarta).

 

Pukul 23.55

Ketua cabang GMKI Jakarta berusaha bernegosiasi untuk pengambilan spanduk dengan Crisman Siregar ,akan tetapi Crisman mengatakan spanduk bisa diambil di kantornya (Balai Kota Lt.2). Pada saat negosiasi ini beberapa oknum Satpol PP dan satu orang berpakaian preman langsung menendang Ketua Cabang GMKI Jakarta dan berusha menghentikan negosiasi.

 

Beberapa anggota GMKI Jakarta berusaha melerai akan tetapi dibalas tendangan dari apaarat Satpol PP dan dorongan dari Satpol PP. sementara beberapa oknum Satpol PP melempari bangku dan merusak meja-meja kantin yang berada di sekretariat GMKI Jakarta.

 

Karena suasana semakin memanas, Crisman memaki Ketua Cabang dan anggota GMKI Jakarta dengan kata-kata kotor dan menancam akan menusuk Ketua Cabang GMKI Jakarta. Beberapa anggota Satpol PP lainnya bersama beberapa pemuda tanpa seragam (seperti preman) mengancam akan membunuh anggota GMKI lainnya. Polres Jakarta Pusat belum terlihat dan anggota GMKI mencoba menghubungi lagi.

 

Pukul 24.10

Aparat Satpol PP meninggalkan Jalan Salemba Raya.

 

Pukul 24.15

Mulai terlihat aparat kepolisian berpakaian preman melintas Jl. Diponegoro. Tak lama kemudian beberapa aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat mendatangi kantor GMKI Jakarta. Anggota GMKI Jakarta mencoba menceritakan kejadian tetapi aparat kepolisian mengatakan sulit untuk memproses karena tidak ada barang bukti.

 

 

Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta

Masa Bakti 2006-2008

Charles Hutahaean Niko Dongan Tua Sianipar

Ketua Sekretaris

1 Komentar

  1. salam pembebasan
    mari kita berjuang dengan berpegang teguh pada ajaran Kristus
    LAWAN SEGALA BENTUK PENINDASAN DAN KEKERASAN


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar