Operasi Yustisi Kependudukan Memiskinkan Rakyat

Operasi Yustisi Kependudukan yang dianggap Pemrov DKI Jakarta dapat mengurangi beban kota akibat urbanisasi tidak pernah terbukti. Setiap tahun, jumlah penduduk Jakarta bertambah. Pada tahun 2007 saja, jumlah penduduk DKI Jakarta bertambah 110 ribu jiwa dari jumlah penduduk yang kembali ke Jakarta pasca lebaran mencapai 2,6 juta jiwa (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, 2007). Sebagian besar dari mereka migrasi ke kota dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan penghasilan ekonomi yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan ekonomi di negeri ini belum terwujud.

Pada kondisi yang seperti ini, Operasi Yustisi Kependudukan justru akan dapat memiskinkan rakyat Indonesia karena lebih pada melarang dan merazia orang-orang yang ingin meningkatkan penghasilan ekonomi mereka di tengah kesulitan kondisi perekonomian negara dan ketidakmauan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan rakyatnya secara maksimal.

Aliansi Rakyat Miskin memandang bahwa Operasi Yustisi Kependudukan, sebagai berikut:

1. Cacat hukum

Operasi Yustisi Kependudukan mengacu pada Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (saat ini direvisi dengan Perda No. 8 tahun 2007) dan Perda No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta aturan teknisnya diatur melalui Instruksi Gubernur No. 13 tahun 2006 merupakan cacat hukum karena bertentangan dengan Konstitusi Negara (baca: UUD) Pasal 28 E ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali“ dan Pasal 28 D ayat 4: “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya”, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat 1: “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”, Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 12: “Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut”, serta Konvenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Pasal 11 ayat 1: “Negara Pihak yang terlibat pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.”

2. Pengabaian identitas sebagai hak dasar warga negara

Dalam Perda No. 4 tahun 2004, setiap orang yang sudah 17 tahun namun tidak memiliki KTP DKI Jakarta dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini mengabaikan identitas sebagai hak sipil dasar setiap warga negara yang dijamin oleh UUD pasal 28 D ayat 4. Sehingga, hak setiap warga negara atas kota diabaikan. Padahal persoalan identitas yang berkaitan dengan administrasi kependudukan sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sementara itu, perda ini tidak menjadikan UU No. 23 Tahun 2006 sebagai pedoman. Sehingga, identitas kependudukan warga negara yang seharusnya merupakan hak, maka negara harus memenuhinya, justru menjadi kewajiban bagi warga negara. Yang melanggar akan dipidanakan.

3. Berimplikasi memiskinkan dan sebagai legitimasi mengusir rakyat miskin dari kota

Operasi Yustisi Kependudukan dinilai sebagai legitimasi Pemrov DKI Jakarta dalam menangkal arus pendatang yang ingin bekerja di Jakarta karena persoalan kemiskinan. Hal ini menunjukkan kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan struktural. Bahkan, lebih dari itu, operasi ini ikut berkontribusi dalam proses pemiskinan warga karena menghalangi warga bekerja dan tinggal di kota, sementara distribusi sumber daya di desa-desa tidak merata. Sejatinya, negara membuka akses yang sebesar-besarnya bagi rakyat tanpa diskriminasi untuk terpenuhinya hak atas pekerjaan, tempat tinggal, mobilisasi, dll. Selain itu, operasi ini akan menjadi legitimasi dan justifikasi pemerintah daerah untuk menggusur dan menangkapi sewenang-wenang warga miskin kota (kemudian “dibuang” ke luar Jakarta) yang sampai saat ini kesulitan mendapatkan hak atas identitas kependudukan.

4. Implementasi Operasi Yustisi Kependudukan: persoalan diskriminasi dan represi aparat

Implementasi Operasi Yustisi Kependudukan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil beserta Satpol PP dari tahun ke tahun menunjukkan tindakan sewenang-wenangan, diskriminatif terhadap rakyat miskin, dan represif, seperti melakukan tindak kekerasan, penangkapan, dan penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan tanpa ada surat perintah dari pengadilan negeri. Tindakan ini disebut sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia karena tidak ada dasar hukumnya. Di Perda No. 4 tahun 2004 Pasal 56 saja menyebutkan bahwa “dalam melaksanakan tugasnya, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan atau penggeledahan”.

Atas dasar pandangan kami di atas, kami menuntut:

1. Mencabut Instruksi Gubernur dan Menghentikan Operasi Yustisi Kependudukan

2. Merevisi Perda No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan menyesuaikannya dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3. Mempermudah akses pelayanan pembuatan identitas kependudukan dan mengratiskan pembuatan KTP bagi rakyat miskin.

Seruan:

Aliansi Rakyat Miskin menyerukan kepada warga untuk mengadukan segala bentuk kesewenangan aparat dalam Operasi Yustisi Kependudukan ini serta mendapatkan Surat Keterangan Hak Atas Kota yang berisi tentang hak untuk tinggal dan bekerja di Jakarta ke

1. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, Telp. 021.3145518 Fax. 021. 3912377.

2. GMKI Jakarta, Jl. Salemba Raya No. 10 Flat 20 Jakarta Pusat, Sekret: (021) 3919349, Hp. 081319344465.

3. JCSC, Jl. Pemuda III No.20 RT.12/02 Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur 13220, Telp. 081382917852 (Heru).

4. LMND PRM, Jln. Manggarai Utara I H6, Jakarta Pusat, Hp. 081519937359 (Veni).

1 Komentar

  1. apa solusi terbaik yang dapat dilakukan tanpa melakukan operasi yustisi, untuk mengurangi kepadatan penduduk di DKI ,serta progam apa yang efektif


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar