Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hakekatnya merupakan rancangan pembiayaan pelayanan negara (di tingkat daerah) kepada warga negara (masyarakat), terutama yang miskin dan lemah. Karena itu, semua kebutuhan pembiayaan setiap kegiatan mesti berdampak bagi optimalisasi peran perangkat negara untuk maksud pelayanan masyarakat, terutama yang miskin dan lemah.



