MAHKAMAH AGUNG TIDAK PRO TERHADAP RAKYAT MISKIN

Pernyataan Press

Pada tanggal 27 Juli 2009, Mahkamah Agung melalui surat nomor 56/P.PTS/VII/2009/09/P/HUM/2008 mengirimkan putusan perkara hak uji materiil atas pemberlakuan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Pengajuan permohonan yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2008 dan di putus oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Desember 2008, kemudian di informasikan kepada pemohon pada tanggal 28 Juli 2009. Masa waktu yang tersita dalam membuat putusan patut di pertanyakan, apalagi proses yang dilalui oleh Mahkamah Agung dalam memutus bersifat tertutup tanpa ada persidangan pemeriksaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan anggota Marina Sidabutar dan Imam Soebechi menyatakan bahwa status pra pemohon tidak jelas legal standingnya sehingga tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan. Pemeriksaan hak gugat pemohon dilakukan dengan jalan satu persatu, namun yang terjadi justru, pertama pemeriksaan satu persatu yang dianggap tidak memiliki hak gugat meruntuhkan hak gugat pemohon lainnya. Kedua, disisi yang lain pemeriksaan pemohon dilakukan secara keseluruhan dimana dipertanyakan apakah para pemohon benar telah mewakili ±10 juta warga DKI Jakarta.

Pertimbangan ini bermuara pada amar bahwa majelis hakim menolak permohonan keberatan hak uji materiil atas pemberlakuan Perda Tibum. Akibatnya, majelis hakim tidak memeriksa substansi dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh Para Pemohon. Dalam perkara perdata, kecacatan formal mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusannya yakni menyatakan menolak. Istilah “menolak” tidak tepat diajukan oleh mejelis hakim sebab pemeriksaan belum masuk pada pokok perkara.

Atas penjelasan diatas, kami menyatakan bahwa :
1. Menyesalkan Putusan Mahkamah Agung yang tidak memeriksa pokok perkara
2. Menyesalkan proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup
3. Menyesalkan bentuk putusan yang disebutkan dengan istilah “Menolak”

Demikian pernyataan press ini kami sampaikan. Terima kasih.

Jakarta, 5 Agustus 2009

1 Komentar

  1. DERITA KAUM BURUH

    Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.800.000-Rp.900.000 per bulan (rata-rata UMK Surabaya) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.

    **********

    Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP.

    THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh. Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR.

    Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).

    Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk. Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.

    Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global.

    “kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar