Pertimbangan hukum putusan :
- Menimbang …. kepentingan dari Para pemohon yang disatukan dalam satu permohonan yaitu mewakili LSM dan sebagai individu secara yuridis tidak dapat dibenarkan, karena tidak jelas siapa sebenarnya yang diwakili sehingga menimbulkan kerancuan[1]
- Menimbang, bahwa para pemohon (22 orang) apakah benar mewakili ± 10 juta penduduk DKI, seharusnya jelas kelembagaannya, sehingga jelas tentang kepentingan siapa yang diwakili dan jelas pula statusnya sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang class action[2]
- Menimbang, bahwa karena status Para Pemohon keberatan tidak jelas legal standingnya, maka terbukti menurut hukum tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, sehingga permohonan keberatan Hak Uji Materil tersebut harus dinyatakan ditolak[3]
Catatan :
- Pemohon berjumlah 22 yang terdiri dari 2 lembaga dan 20 individu. 2 lembaga tersebut merupakan lembaga yang konsen terhadap penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia khususnya pada hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan 20 individu adalah individu-individu yang terdiri dari pemulung, penarik becak, pengamen, pengangguran, pekerja, pemerhati sosial, peneliti, pekerja HAM.
- mencermati kembali isi dari permohonan yang diajukan, memang ada beberapa kelemahan terkait dengan pemohon keberatan. Beberapa kelemahan tersebut adalah :
- status pemohonan dari Estu Rakhmi Fanani yakni pemohon I. Pada awalnya tertulis bahwa pemohon I, II (Kalyanamitra), dan III Institute for ecosoc) adalah lembaga. Dipenjelasan selanjutnya di perinci hanya pemohon II dan III. Namun di dalam penjelasan pemohon individual Estu Rakhmi Fanani muncul sebagai individu. Harus diakui ini memang menjadi kerancuan, karena tidak ada penghilangan istilah Pemohon I pada penjelasan di pemohon kelembagaan. Hal ini memunculkan pertimbangan hakim pada
- Penjelasan status para pemohon baik lembaga dan individu diikuti dengan satu paragraph yang membuat blunder yakni pada kalimat “Bahwa PARA PEMOHON selaku Warga Negara Indonesia yang mewakili kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama”. Kalimat ini yang diserang oleh pihak Termohon di dalam jawabannya. Sehingga muncul pertimbangan hakim pada halaman 78 paragraf 4 dan 5, Pemeriksaan pada pengadilan memang terbagi dua. Pertama adalah secara formal (prosedur) dan kedua adalah secara material (substansi). Secara formal akan diperiksa mengenai hak gugat pemohon, acara yang digunakan, kelengkapan permohonan. Sedangkan secara material, masuk kepada objek sengekata yakni substansi dari keberatan-keberatan atas pemberlakuan Perda Nomor 8 Tahun 2007.
- Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan : ”pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perudang-undangan tingkat lebih rendah dari Undang-Undang”. Berdasarkan pasal ini maka satu pemohon harus memilih apakah kelompok masyarakat atau perorangan.
- Hak gugat perwakilan telah diakui dalam prakter peradilan di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan telah mengaturnya seperti UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Kehutanan, UU tentang Jasa Konstruksi, UU tentang Penanggulangan Bencana, dan beberapa lainnya. Mengenai pengaturan prosedur dari gugatan perwakilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Pada ketentuan ini disebutkan bahwa gugatan perwakilan adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud . Penjelasan ini tidak tercantum di dalam permohonan. Sehingga majelis hakim mempertanyakan apakah benar mewakili 10 juta warga DKI.
- Mencermati beberapa putusan uji materi yang lain seperti putusan Mahkama Konstitusi, dipisahkan antara hak gugat organisasi dan hak gugat perorangan. Didalam satu permohonan judicial review bisa dicantumkan pemohon organisasi dan atau perorangan. Ketika hak gugat organisasi di tolak, maka tidak secara otomatis hak gugat perorangan di tolak juga. Begitu juga sebaliknya. Berbeda memang apa yang terjadi di dalam uji materi perda nomor 8 tahun 2007 ini. Majelis hakim di dalam pertimbangannya mempermasalahkan mengenai dua fungsi yang melekat pada satu subjek hukum dan mengenai ketidakjelasan perwakilan.
- Prosedur pada butir 5 yang kemudian di sasar oleh termohon dan majelis hakim memperhatikannya terbukti tercantum di dalam pertimbanganya. Dan karena prosedur ini dianggap hakim tidak jelas maka pemeriksaan tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan substansi (materill) dan dinyatakan di tolak.
- kekeliruan dan salah bertindak sebagi pemohon mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil. Cacat ini dikualifikasikan mengandung error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona dimana pihak yang menjadi pemohon adaalh orang yang tidak punya syarat untuk itu. Di dalam gugatan perdata, akibat dari ini maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat di terima.
- Untuk menghadapi putusan tersebut yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah dengan cara[4] :
- memperbaiki atau menyempurnakan pihak yang dinyatakan cacat oleh pengadilan dalam hal ini Mahkama Agung
- jika cacat yang terkandung dalam gugatan itu diskualifikasi, perbaikan dilakukan dengan menempatkan orang yang tepat. Jika di posisikan terhadap uji materi Perda Nomor 8 tahun 2008 ini maka status dan fungsi para pemohon harus di pertegas.
[1] halaman 78 paragraf 4
[2] halaman 78 paragraf 5
[3] halaman 78 paragraf 6
[4] M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, Halaman 113-114
Belum Ada Tanggapan
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan sebuah tanggapan



