Mahkamah Agung Tidak Pro Rakyat Miskin. Hentikan Penggusuran! Batalkan Perda Tibum!

Dua tahun sudah, rakyat miskin di Jakarta melawan pasal-pasal tidak manusiawi dalam Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dua tahun sudah, para pengamen, perempuan yang dilacurkan, waria, PKL, anak jalanan dan orang miskin lainnya makin dicekam rasa ketakutan akibat perda ini. Dua tahun sudah, perda ini makin memberangus tempat tinggal, pekerjaan, kehidupan dan masa depan rakyat miskin di Jakarta. Setiap bulannya rata-rata sebanyak 3.200 orang  telah menjadi korban peraturan ini.[1] Dua tahun juga, kami tidak pernah berdiam diri membiarkannya angka tersebut terus bertambah. Keadilan tetap harus kami perjuangkan walau harus sampai ke meja hijau.Namun patut disayangkan, putusan Mahkamah Agung (MA) sangat mengecewakan hati kami, rakyat miskin di Jakarta. Gugatan kami ditolak begitu saja hanya karena para penggugat dianggap tidak sah hak gugatnya. Hakim tidak mempedulikan sama sekali isi gugatan kami yang sebenarnya menjadi bagian terpenting dari kebenaran yang hendak kami sampaikan.

Kini kami tidak hanya memprotes isi perda tersebut, namun kami juga memprotes proses yang dijalankan di MA yang sangat tertutup dan tidak membuka peluang lebih baik untuk mengupayakan kebenaran. Rupanya Mahkamah Agung dibentuk bukan diperuntukkan untuk kami. Mahkamah Agung bukan untuk rakyat miskin. Mahkamah Agung tidak pro-rakyat miskin.

Kini kami berdiri disini, di depan kantor Mahkamah Agung untuk meneriakkan kekecewaan dan menyatakan bahwa :

  1. Kami memprotes putusan Mahkamah Agung yang tidak memeriksa pokok perkara.
  2. Kami menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup di Mahkamah Agung.
  3. Kepada Pemda DKI kami menyerukan :

- Bukan penggusuran yang kami kehendaki, tapi perumahan murah bagi rakyat

– Bukan penangkapan yang kami kehendaki, tapi lapangan pekerjaan bagi rakyat

– Alihkan anggaran penertiban untuk membuka lapangan kerja bagi rakyat

Jika kebenaran masih terpenjara dalam ruang-ruang bisu gedung MA, tidak ada kata lain selain LAWAN. Rakyat Miskin di Jakarta akan terus melawan Mahkamah Agung yang tidak pro Rakyat Miskin. Hidup Rakyat Miskin !!!

Jakarta, 13 Agustus 2009

Aliansi Rakyat Miskin

Jakarta Center for Street Children (JCSC), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI), Yayasan Indonesia Mandiri Sejati (YIMS), Arus Pelangi, LBH-Jakarta, LBH-Apik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI-Jakarta), Kalyanamitra, Institute for Ecosoc, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (Salud), PBHI, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Politik Rakyat Miskin (LMND PRM), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta



[1] Catatan dari Institute for Ecosoc Rights


No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar