POSKO-POSKO PENGADUAN KORBAN PEMBERLAKUAN PERDA TIBUM

Press Release


“…saya ini orang susah, mau jualan untuk makan sehari-hari saja di usir-usir, mbak. Tapi setiap sebulan sekali selalu diminta bayar 400rb, belum lagi iuran untuk cat trotoarlah, kemananlah,dll. Bisa-bisa satu bulan saya menghabiskan 450 ribu hanya untuk bayar-bayar semua itu. Tapi tetap saja di gusur-gusur. Setiap hari Satpol PP selalu datang ke sini minta gorengan kalau dikasih 5 gorengan dia bilang ga’ cukup mintanya 20……” W seorang pedangang gorengan di daerah Cikini.

Pemberlakuan Perda DKI Nomor No.8/2008 tentang Ketertiban Umum terus dijadikan senjata dalam melakukan penggusuran-penggusuran pemukiman dan usaha perekonomian rakyat kecil. Hal ini jelas sangat mengganggu stabilitas dan kehidupan rakyat kecil. Usaha perekonomian rakyat seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima (PKL), supir bajaj, ojek, ojek sepeda, dan sebagainya mulai disingkirkan dari Jakarta dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum. Keberadaan Perda ini telah mengkriminalkan orang miskin dan warga kota Jakarta. Baca lebih lanjut